Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Juli 2017 | 23.59 WIB

Ini Alasan Elza Syarief Tidak Laporkan Yulianis‎ ke Polisi

Elza Syarief - Image

Elza Syarief

JawaPos.com - Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif mengaku telah difitnah oleh saksi Wisma Atlet Yulianis, yang menyebut kantornya dijadikan tempat untuk melakukan transaksi uang Rp 1 miliar ke mantan pimpinan KPK Adnan Pandu Praja.


Namun demikian, Elza mengaku enggan melaporkan Yulianis ke pihak kepolisian karena pencemaran nama baik. Menurut Elza lebih baik dirinya mendorong lembaga antirasuah bisa menjadikan Yulianis tersangka.


"Ngapain ambil langkah hukum,‎ saya hanya akan terus dorong KPK saja supanya bisa dihukum 1000 tahun," ujar Elza dalam konfrensi pers di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta, Rabu (26/7).


Menurut Elza, keenganan dirinya melaporkan Yulianis lantaran hanya akan membuang-buang waktu saja. Karena dia bukanlah seorang pengusaha yang bisa mewakilkan ke seseorang untuk mengelola bisnisnya. Elza mengaku, bisnis pengacara ini hanya dikelola oleh dirinya saja‎, apabila dia sibuk mengurusi persoalan lain maka pengasilannya akan hilang.


"Nanti abis waktu saya buat bolak-balik ke kepolisian, saya cari duitnya jadi susah," katanya.


Apalagi ungkap Elza, sudah beberapa kali melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri terkait pemberian kesaksian palsu, namun sampai saat ini tidak jelas proses laporan itu. Oleh sebab itu dia menilai tidak perlu melaporkan Yulianis ke kepolisian.


"Nanti saya seperti keledai dungu saja, sia-sia melaporkan Yulianis," pungkasnya.


Sebelumnya, pada saat Pansus KPK di DPR, saksi kunci Wisma Atlet Yulianis mengungkapkan mantan pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menerima uang dari Nazaruddin senial Rp 1 miliar melalui sesorang perempuan bernama Minarsih di kantor pengacara Elza Syarief.


Yulianis tidak mengetahui pemberian uang itu keperluan apa karena dirinya diberitahu oleh Minarsih. Oleh sebab itu Pansus DPR disarankannya untuk menanyakan langsung ke Elza Syarief.


Yuliani menambahkan dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh Minarsih, Marisi Matondang (terpidana kasus alat kesehatan)‎, Elza Syarief ‎, Hasyim (adik Nazaruddin) dan Adnan Pandu Praja.

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore