Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Juli 2017 | 16.46 WIB

Kapolri: Jika Keberatan dengan Penindakan PT IBU, Tempuh Jalur Hukum

Kapolri Jenderal Tito Karnavian - Image

Kapolri Jenderal Tito Karnavian

JawaPos.com - Penindakan Bareskrim Polri terhadap PT Indo Beras Unggul (IBU) belakangan menimbulkan polemik. Karena banyak yang mengkritik penindakan itu.


Menanggapi adanya hal ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerangkan, seharusnya kasus ini tak perlu berpolemik. ''Kalau ada yang menyampaikan keberatan-keberatan gunakan mekanisme jalur hukum," kata dia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).


Dia menambahkan, bila ingin melakukan klarifikasi-klarifikasi dari pihak perusahaan silakan saja. Karena Polri pada prinsipnya terbuka saja.


"Bagi kami klarifikasi adalah hak, kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi, pemeriksaan kami jalankan terus. Kalau terbukti bersalah akan kami sampaikan kepada publik," tegas jenderal bintang empat tersebut.


Dia menuturkan, beras yang dibeli oleh PT IBU ini berasal dari petani. "Petani yang dapat subsidi untuk produksinya. Yaitu subsidi untuk harga bibitnya, subsidi untuk pupuknya. Jadi, pemahaman kata subsidi di sini bukan diartikan beras rakyat miskin itu. Jadi, di sini nggak dibandingkan apple to apple," paparnya.


Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan PT IBU yakni dengan membeli harga gabah dari petani yang tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) nomor 47/N-DAG/PER/7/2017 tentang harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen.


Dia lantas memaparkan, PT IBU membeli gabah dari petani dengan harga Rp 4.900 per kilogram. Angka itu jauh dari harga yang ditetapkan dalam Permendag sebesar Rp 3.700 per kilo.


Atas dasar itulah para pengusaha penggilingan gabah kecil merugi. "Betul menguntungkan petani tetapi penggiling kecil mati. Penggiling yang kecil ini juga memerlukan hidup, penggiling yang kecil juga memerlukan ada tenaga kerjanya yang perlu mendapatkan pekerjaan. Tapi karena dia tidak mampu membeli gabah maka tidak bisa kerja," ucapnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/7).


Dia menambahkan, apa yang dilakukan oleh PT IBU membuat persaingan usaha tidak sehat. Bahkan, PT IBU terkesan memonopoli pembelian gabah di tingkat petani.


PT IBU katanya, juga menjual beras yang telah diolah melebihi harga pasar yang telah ditentukan pemerintah sebesar Rp 9.000 per kilogram.


"Sehingga dijual dengan harga yang sangat tinggi, dua kali lipat. Ini sangat tidak berkeadilan. Kemudian ada pertanyaan, itu kan konsumen khusus dijual di ritel modern. Iya betul, tapi yang di pasar tradisional menjerit, mereka juga memerlukan beras. Itu akan dikenakan undang-undangnya Pasal 382 BIS KUHP," tukasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore