
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
JawaPos.com - Penindakan Bareskrim Polri terhadap PT Indo Beras Unggul (IBU) belakangan menimbulkan polemik. Karena banyak yang mengkritik penindakan itu.
Menanggapi adanya hal ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerangkan, seharusnya kasus ini tak perlu berpolemik. ''Kalau ada yang menyampaikan keberatan-keberatan gunakan mekanisme jalur hukum," kata dia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Dia menambahkan, bila ingin melakukan klarifikasi-klarifikasi dari pihak perusahaan silakan saja. Karena Polri pada prinsipnya terbuka saja.
"Bagi kami klarifikasi adalah hak, kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi, pemeriksaan kami jalankan terus. Kalau terbukti bersalah akan kami sampaikan kepada publik," tegas jenderal bintang empat tersebut.
Dia menuturkan, beras yang dibeli oleh PT IBU ini berasal dari petani. "Petani yang dapat subsidi untuk produksinya. Yaitu subsidi untuk harga bibitnya, subsidi untuk pupuknya. Jadi, pemahaman kata subsidi di sini bukan diartikan beras rakyat miskin itu. Jadi, di sini nggak dibandingkan apple to apple," paparnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan PT IBU yakni dengan membeli harga gabah dari petani yang tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) nomor 47/N-DAG/PER/7/2017 tentang harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen.
Dia lantas memaparkan, PT IBU membeli gabah dari petani dengan harga Rp 4.900 per kilogram. Angka itu jauh dari harga yang ditetapkan dalam Permendag sebesar Rp 3.700 per kilo.
Atas dasar itulah para pengusaha penggilingan gabah kecil merugi. "Betul menguntungkan petani tetapi penggiling kecil mati. Penggiling yang kecil ini juga memerlukan hidup, penggiling yang kecil juga memerlukan ada tenaga kerjanya yang perlu mendapatkan pekerjaan. Tapi karena dia tidak mampu membeli gabah maka tidak bisa kerja," ucapnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Dia menambahkan, apa yang dilakukan oleh PT IBU membuat persaingan usaha tidak sehat. Bahkan, PT IBU terkesan memonopoli pembelian gabah di tingkat petani.
PT IBU katanya, juga menjual beras yang telah diolah melebihi harga pasar yang telah ditentukan pemerintah sebesar Rp 9.000 per kilogram.
"Sehingga dijual dengan harga yang sangat tinggi, dua kali lipat. Ini sangat tidak berkeadilan. Kemudian ada pertanyaan, itu kan konsumen khusus dijual di ritel modern. Iya betul, tapi yang di pasar tradisional menjerit, mereka juga memerlukan beras. Itu akan dikenakan undang-undangnya Pasal 382 BIS KUHP," tukasnya.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
