Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Juli 2017 | 13.10 WIB

Kasus Ahmad Dhani Naik ke Penyidikan, Ini Kata Polisi

Musisi Ahmad Dhani (tiga dari kanan) dalam sebua acara. - Image

Musisi Ahmad Dhani (tiga dari kanan) dalam sebua acara.

JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Selatan segera memanggil musisi Ahmad Dhani terkait penyebaran konten ujaran kebencian di media sosial, Twitter.


Pemanggilan dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus yang menyeret pentolan band Dewa 19 itu.


Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, pemanggilan dilakukan setelah polisi meningkatkan kasus hate speech dari penyelikan ke tahap penyidikan.


"Sudah pasti akan kita periksa," ucapnya di Polda Metro Jaya, Selasa (25/7)


Namun Iwan belum mau memerinci kapan jadwal pemanggila dilakukan. Dia hanya menyampaikan pemeriksaan Dhani baru dilakukan setelah
polisi memintai keterangan para saksi.


"Yang pasti saksi-saksinya yang akan kami lakukan pemeriksaan dulu, setelah itu yang dilaporkan (Dhani) akan kami panggil dengan
statusnya sebagai saksi," kata dia.


Menurut dia, pemeriksaan Dhani sangat penting guna menentukan nasib mantan suami Maia Estianti itu apakah bisa ditingkatkan menjadi
tersangka atau tidak.


"Setelah itu baru kami gelar perkara lagi untuk menaikan status, apa bisa jadi tersangka atau tidak," kata Iwan.


Perkara tersebut bermula dari aktivitas mantan calon wakil bupati Bekasi memposting tulisan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg
dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."


Situasi politik ketika itu sedang panas-panasnya karena Jakarta akan menyelenggarakan pilkada periode 2017-2022.


Cuitan tersebut membuat pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian, melaporkannya ke Polda Metro Jaya Maret lalu. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.


Jack Boyd melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016
Tentang ITE.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore