Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Juli 2017 | 11.50 WIB

Merasa Bersalah dan Ketakutan, Vonis 20 Tahun Diterima Tanpa Banding

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Rasa takut dan bersalah membuat Iyan Cenggeh menerima vonis majelis hakim. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (25/7), terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini dihukum 20 tahun penjara.


Ia terbukti melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP. Diketahui, Iyan bersama rekan-rekannya membegal Supian Suri pada 2015 silam.


’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pencurian disertai menghilangkan nyawa orang lain," kata ketua majelis hakim Novian Saputra seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group), Rabu (26/7).


Vonis tersebut sama dengan tunutan jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti.


Usai persidangan, pengacara Iyan, Tarmidzi mengatakan, secara fakta, hukuman tersebut terlalu berat. Sebab Iyan hanya berperan sebagai Joki yang membonceng Kristian (eksekutor).


”Klien kami bukan eksekutor. Dia hanya bertugas sebagai pilot yang membonceng, sehingga kami rasa ini terlalu berat," kata Tarmidzi.


Menurut Tarmidzi, Iyan menerima vonis sebab dirinya merasa bersalah. ”Dia (Iyan, Red) cerita, setiap menjelang sidang, selalu tidak bisa tidur dan merasa bersalah," ujarnya.


Pembegalan yang menewaskan Ustad Supian terjadi Rabu (20/5/2015) silam. Saat itu, Rohadi, Kristian Budiantoro (sudah divonis), Iyan Cenggeh, dan Ridho berkumpul di sebuah pesta di Desa Purwosari, Tanjungsari, Lamsel.


Keempatnya sepakat untuk membegal dan menyiapkan senjata api, parang, serta pisau. Mereka sempat ke lokalisasi dan menenggak minuman keras (miras). Keempatnya kemudian menuju Suban, Panjang untuk mencari mangsa.


Sebelum merampas motor, mereka menganiaya korban dengan senjata tajam. Meski sudah terluka, Supian tetap berusaha mempertahankan motor. Saat itulah, Kristian mendorongnya ke dalam jurang.


Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore