Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Juli 2017 | 06.26 WIB

Pejabat Kotanya Larang Transportasi Online, Warga Ngamuk Bikin Petisi

ilustrasi transportasi online - Image

ilustrasi transportasi online

JawaPos.com - Pro kontra transportasi online masih marak terjadi di sejumlah daerah. Salah satunya kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kebijakan pemkot setempat yang  melarang transportasi via aplikasi online itu beroperasi ternyata membuat kesal warganya. 


Rasa kesal itu diekspresikan dengan petisi online berisi desakan agar pemerintah membatalkan kebijakan tersebut.


Salah satu alasan warga mendukung adanya jasa transportasi online adalah karena menguntungkan mereka. Pasalnya, selain ojek dan taksi online, di Batam tak ada transportasi umum yang nyaman dan layak.


“Transportasi umum masih menjadi masalah di kota ini sampai pada beberapa tahun belakangan muncul transportasi online yang mulai dilirik oleh masyarakat Kota Batam.  Angkutan umum yang ada di kota ini banyak yang tidak layak beroperasi,” kata Rosa Lina, penggagas petisi tersebut, seperti dikutip dari situs change.org, Senin (24/7).


Dia menjelaskan, selama ini Dinas Perhubungan Kota Batam belum berhasil menyediakan layanan transportasi yang memadai bagi warga. Kemunculan transportasi online yang lebih nyaman dan layak pun menjadi pilihan bagi warga Batam.


Warga juga lebih efektif dalam beraktivitas sehari-hari, apalagi transportasi online juga menyediakan layanan lain seperti pemesanan makanan dan pengiriman barang.


“Biaya yang terjangkau dan efektifitas yang mereka berikan menjadi faktor utama saya dan teman-teman kantor untuk lebih memilih transportasi online,” ujar Rosa.


Rosa Lina mengatakan, dorongan agar pencabutan larangan itu segera dibuat karena faktor ekonomi. Sebab, jumlah mitra pengemudi transportasi online di Batam diprediksi mencapai ribuan orang.


Larangan itu dinilai sama dengan menutup akses mata pencaharian bagi ribuan orang tadi.


“Keputusan ini mesti segera dicabut agar tidak semakin merugikan banyak pihak termasuk kami sebaga warga Batam, layak mendapat transportasi yang baik. Apalagi Batam sebagai kota transit yang tak pernah sepi ini,” kata Rosa.


Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam sejak 1 Juni 2017 lalu melarang transportasi Online beroperasi. 


Penghentian sementara itu akan dicabut jika perusahaan transportasi online seperti Go Jek, Wak Jek, Grab, Uber, Indotiki dan trip memenuhi persyaratan dan perizinan sesuai dengan Permenhub No. 26 Tahun 2017, yakni memiliki badan usaha, mengikuti uji kir, dan memiliki kartu pengawasan.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore