
Teten Masduki bersama Presiden dan Wapres Jusuf Kalla
JawaPos.com - Setelah Gerindra hengkang dari keanggotaan Pansus Angket KPK, kini enam fraksi masih kukuh melanjutkan langkah politik itu. Semuanya dari partai pendukung pemerintah. Yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PPP, Nasdem dan Hanura.
Menanggapi hal itu, dua pejabat Istana yakni Juru Bicara Presiden Johan Budi dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki menyampaikan hal yang sama mengenai sikap pemerintah terhadap jalannya Pansus Angket KPK.
Teten mengatakan, pemerintah sejak awal tidak pernah menyetujui revisi UU KPK. Namun soal Pansus Angket KPK yang dijalankan DPR, eksekutif tak bisa mengintervensinya.
"Kalau pansus bukan wilayahnya pemerintah," kata Teten di kompleks Istana Negara Jakarta, Selasa (25/7)
Sebagaimana dilansir dari Jpnn, Mantan pendiri Indonesia Corruption Wacth (ICW) ini meyakinkan bahwa pemerintah juga tak akan mau bila dilibatkan Pansus Angket KPK untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Intinya pansus kalau menyeret pemerintah untuk ikut lemahkan KPK, enggak akan lah," tandasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022