Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Juli 2017 | 01.53 WIB

Waduh! Presiden Jokowi Terancam Di-impeachment

Presiden Jokowi - Image

Presiden Jokowi

JawaPos.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, masyarakat bisa melakukan penggulingan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai masalah hutang negara.


Menurut Yusril, Jokowi telah melanggar UU Keuangan, karena total utang pemerintah secara keseluruhan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBN.


Dimana kata mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini mengaku utang yang dimiliki Indonesia sudah di atas 50 persen dari APBN. Sehinga Jokowi telah melanggar UU Keuangan.


‎"Utang Indonesia sudah di atas 50 persen mustinya Presiden sudah bisa impeachment‎," ujar Yusril saat ditemui di Gedung Bank Bukopin, Cawang, Jakarta, Selasa (25/7).


Oleh sebab itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengaku, seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu tentang utang, ketimbang mengeluarkan Perppu Ormas. Karena dianggap lebih genting. Pasalnya hutang negara telah melewati batas 30 persen dari UU Keuangan.


"Jadi Jokowi baiknya mengeluarkan Perppu supaya hutang ‎negara bisa melebihi 50 persen," katanya.


Sekadar informasi, utang Indonesia per Januari 2017 ini sudah mencapai USD 320.28 miliar atau setara dengan Rp 4.274 triliun. Utang Indonesia ini naik dibandingkan dengan posisinya pada Desember 2016 sebesar USD 316.40 miliar.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore