Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Juli 2017 | 22.02 WIB

Judi Asal Singapura Berkedok Permainan Anak Digerebek

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri Kombes Lutfi Martadian (kanan) didampingi Kabid Polda Kepri Kombes Erlangga memberikan keterangan pengungkapan kasus judi asal Singapura. - Image

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri Kombes Lutfi Martadian (kanan) didampingi Kabid Polda Kepri Kombes Erlangga memberikan keterangan pengungkapan kasus judi asal Singapura.

JawaPos.com - Berkedok permainan anak, judi togel sie jie asal Singapura digerebek Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri. Dari penggerebekan itu 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan penanggungjawabnya berhasil kabur.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga menyebut, pengungkapan kasus judi ini berawal dari laporan masyarakat di Sagulung dan Batuaji yang resah atas keberadaan permainan tersebut.


"Atas informasi dari warga kita melakukan pengungkapan kasus judi togel Singapura dan Gelper di Mitra Mal," terang Erlangga seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (25/7).


Sementara itu Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri Kombes Lutfi Martadian menambahkan, untuk pengungkapan kasus judi sie jie Singapura dilakukan pada 9 Juli lalu di kawasan Sei Pelunggut, Sagulung. Dari sana didapatkan lima orang tersangka. Empat di antaranya ZZ, RM, MM dan BH merupakan pemain, serta AAL sebagai agen judi. Namun penangungjawab judi sie jie Singapura yang diketahui berinisial DSL berhasil melarikan diri.


"Dari para tersangka kita berhasil mengamankan 13 barang bukti, diantaranya rekapan nomor sie jie Singapura," kata Lutfi.


Dia menjelaskan, judi sie jie dimainkan dengan cara memasang nomor sie jie yang terdiri dari satu hingga lima angka. Pemasangan nomor disertai dengan penyerahan nilai uang yang akan ditaruhkan.


Para pemain juga akan menerima kertas yang berisikan nomor sie jie sembari menunggu nomor sie jie yang keluar dari Singapura. "Pengakuan tersangka judi ini sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Peputaran uang hasil judi berkisar Rp 2 juta," terang Lutfi.


Sementara untuk penggerebekan judi gelper di lantai dua Mitra Mal dilakukan pada 15 Juli lalu. Dari arena gelper E-Zone itu ditetapkan 9 tersangka, tiga diantaranya merupakan perempuan.


Setiap tersangka memiliki peranan masing-masing mulai dari manager lapangan, asisten manager, wasit, kasir, perantara hingga pemain. Kesembilan tersangka adalah HF,AGS,ABR, IDR, RFT, KLN, NK, BD. "Kami juga menetapkan J sebagai DPO. J diketahui sebagai penangungjawab dari arena gelper ini," imbuh Lutfi.


Menurutnya, E Zone diduga menyalahgunakan izin yang diberi Pemko Batam. Izin yang telah dikeluarkan sejak 14 tahun itu hanya untuk permainan anak-anak. Kenyataannya pemain yang datang kebanyakan orang dewasa. Bonus yang didapat dalam permainan bisa ditukar dengan uang.


"Dari izin hanya untuk permainan anak-anak. Ternyata di lapangan kita mendapatkan bukti bahwa pemenang bisa menukarkan uang lewat perantara. Padahal, gelper itu harusnya berhadiah dalam bentuk barang seperti boneka dan lainnya," jelas Lutfi.


Ke 14 tersangka dijerat dengan pasal 303 jo pasal 55 tentang unsur permainan judi yang dilakukan secara bersama-sama. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore