Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Juli 2017 | 16.53 WIB

Selingkuhi Istri Ketua RT, Pria Ini Dipukul Hingga Sekarat

Ilustrasi: Perselingkuhan - Image

Ilustrasi: Perselingkuhan


JawaPos.com - Budi (37) tak menyangka, Jumat (21/7) malam kemarin merupakan hari naas baginya. Dia dipukuli hingga babak belur oleh SB(40) selaku Ketua RT 06 RW 26 Rindang Banua, karena berani menjalin asmara terlarang dengan MS (40), istrinya.


Akibat pemukulan tersebut, warga Jalan Uria Mapas ini harus mendapatkan penanganan serius dari tim medis RSUD Doris Slyvanus.


Ihwal adanya kejadian tersebut, awalnya Budi dan MS menjalin asmara terlarang. Dalam waktu sekitar empat bulan menjalin asmara, keduanya bahkan tinggal berdua di sebuah barak dan mengaku pasangan suami istri yang menikah siri.


Naas, pada Jumat (21/7) malam, jalinan asmara terlarang ini akhirnya terbongkar saat SB suami MS, menemukan pelarian kedua pasangan tak sah ini sedang berduaan di barak yang terdapat di Jalan Uria Mapas.


Melihat istrinya bermesraan dengan pria lain, SB pun langsung naik pitam. Tanpa aba-aba, dia langsung memukul Budi dengan menggunakan kayu, hingga kepala Budi mengeluarkan darah segar dari bagian telinga. Tak hanya itu, SB juga memukul dan memotong rambut istrinya menggunakan gunting hingga botak.


Atas luka yang diderita, Budi langsung dievakuasi ke RSUD Doris Slyvanus untuk mendapat perawatan dan MS ditangani secara medis di Rumah Sakit Bhayangkara akibat luka di bagian kepala karena pukulan SB.


Dilain pihak, atas perbuatan yang dilakukan tersebut, SB pun diamankan petugas kepolisian dan kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Pahandut. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu bilah kayu, tas, dan barang bukti lainnya.


Terkait kejadian tersebut, Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kapolsek Pahandut AKP Rony Wijaya membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang didasari kasus perselingkuhan.


”Semuanya berawal dari perselingkuhan dan pelaku menggerebek hingga emosi dan melakukan penganiyaan. Pelaku sudah diamankan dan diproses,” tukasnya, seperti dilansir Radar Sampit (Jawa Pos Group).


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore