Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Juli 2017 | 18.29 WIB

Razia Knalpot Bising, Pelanggar Harus Ganti di Lokasi

Razia knalpot bising di Kota Pekalongan - Image

Razia knalpot bising di Kota Pekalongan

JawaPos.com - Satlantas Polres Pekalongan Kota menggelar razia knalpot bising di Jalan Hayam Wuruk, Senin (24/7) sore. Empat pengendara sepeda motor ditindak. Mereka diminta mengganti knalpot bisingnya dengan knalpot standar di lokasi.


Jika menolak, kendaraan tersebut diamankan di Polres, dan baru boleh diambil setelah diganti dengan knalpot standar pabrik.


Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Rachmawati menjelaskan bahwa langkah tegas itu dilakukan supaya ada efek jera bagi pengendara yang memakai knalpot bersuara bising atau tidak standar.


"Knalpot bising atau tidak standar akan mengganggu pengendara lain, atau pengguna jalan maupun masyarakat. Kami minta yang memakai knalpot bising, baik itu pengendara roda dua atau lebih, agar menggantinya dengan knalpot yang standar dari pabrik," jelasnya.


Dia mengungkapkan, dari berbagai kegiatan razia yang dilakukan, pihaknya masih saja menemukan pengendara yang memakai knalpot tidak standar. Termasuk dalam operasi yang digencarkan dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, operasi serupa akan terus digelar pada waktu-waktu mendatang, supaya semua pengendara mematuhi aturan.


"Mari kita sama-sama menghormati pengguna jalan lain agar tidak terganggu gara-gara pemakaian knalpot yang tidak standar," imbuhnya kepada Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).


Dijelaskan, Satlantas Polres Pekalongan Kota saat ini gencar melakukan operasi rutin untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara, serta dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas.


Kemarin (24/7) saja, pada pagi hari digelar operasi di Jalan Hayam Wuruk dan menindak 35 pengendara. Kemudian sore harinya, ada 73 pengendara yang ditilang. Sebagian besar berupa pelanggaran karena tidak membawa kelengkapan surat-surat berkendara. Dari razia sore kemarin, petugas mengamankan barang bukti berupa 47 STNK, 17 SIM, dan 9 unit sepeda motor.




Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore