Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Juli 2017 | 23.35 WIB

Lima Lokaslisasi Kutim Resmi Ditutup

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pemkab Kutim, Kaltim, akhirnya menutup lima lokalisasi yang tersebar di wilayahnya. Itu dipastikan sudah tutup  permanen. Penutupan secara bertahap ini berakhir pada pertengahan tahun 2017. Tepatnya pada Tanggal 14 Juni 2017 lalu.


Perintah penutupan berdasarkan intruksi Kementerian Sosial (Kemensos) tentang 2019 wajib bebas lokalisasi. Begitupun dengan Surat edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 460/0405/DS.ll/2016 Tanggal 29 Maret 2016 Tentang Penutupan Lokalisasi Prostitusi.


Tentu saja hal itu mendapatkan respons positif dari Pemkab Kutim. Salah satu dukungannya ialah membuat surat edaran serupa yang ditujukan kepada camat setempat.


Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kutim Ernata Hadi Sujito mengatakan, adapun lokalisasi yang dimaksud ialah Kampung Kajang Sangatta Selatan, Bintang Belambong Sangkulirang, Durian Muara Wahau, Segadur Bengalon, dan Tenda Biru Teluk Pandan.


Untuk Kampung Kajang, ditutup pada 21 Januari 2013. Dengan SK Nomor: 462.3/K.92/2013. Kemudian Bintang Belambong ditutup pada 30 Mei 2017 dengan Nomor: 462.3/1017/T.PEM, Durian pada 8 Mei 2017 dengan Nomor: 460/256/MW.7/V/V/2017, Segadur ditutup pada 07 Juni 2017 dengan Nomor: 460/168/Kessos/VI/2017 dan terakhir Lokalisasi Tenda Biru.


"Jadi sudah ditutup semua lokalisasinya. Tidak ada lagi aktivitas prostitusi di lima tempat tersebut. Jikapun ada, di luar dari pantauan kami," ujar Ernata.


Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya terus melakukan pemantauan di daerah tersebut. Hasilnya cukup memuaskan. Pasalnya, tak ditemukan aktivitas yang mencurigakan.


"Kamar sudah kosong. Ada yang barangnya sudah diangkat, ada yang dibongkar dan lainnya. Jadi kami cukup bersyukur karena sudah bebas dari lokalisasi," katanya.


Bahkan bisa melampui target yang diberikan. Sesuai dengan intruksi Kemensos, semua daerah ditarget 2019 wajib bebas lokalisasi. Akan tetapi pihaknya mampu menutup semua lokalisasi dua tahun lebih cepat yakni 2017 ini.


"Kita patut syukuri hal itu. Meskipun begitu, kami tetap melakukan pengawasan secara mendalam. Meskipun kewajiban menutup lokalisasi sudah terwujud," katanya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore