Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Juli 2017 | 21.51 WIB

Pembekuan First Travel, Pengamat: Kenapa Dibiarkan Ibarat Bom Waktu

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Langkah pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan perusahaan travel penyelenggara ibadah haji dan umrah nakal seperti First Travel, mendapat apresiasi dari publik. Sejatinya tindakan itu telah dilakukan sejak awal, supaya tidak melahirkan lebih banyak korban.


"Semestinya tindakan ini dilakukan sejak awal," ujar Pengamat Haji dan Umrah, Muhammad Hidir Andi Saka saat berada di kantornya kawasan perkantoran Icon Business Park BSD City, Tangerang Selatan, Banten pada Senin (24/7).


Dia menyebut, pada 2016 Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan aplikasi online pengawasan perusahaan travel. Aplikasi itu untuk memudahkan masyarakat mengetahui legalitas dan izin usaha sebuah perusahaan travel.


Pemilik qashwatours.co.id ini menyebut, First Travel sudah berdiri sejak 2009 dalam bentuk CV. Ketika itu jemaah yang mengikuti program umrah dengannya tidak terlalu banyak. Lantas pada 2011 First Travel berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan mulai fenomenal sejak 2013.


Menurutnya, jika perusahaan itu bisa ditindak sejak pertama kali berdiri, tentu tidak akan banyak orang yang dirugikan. Apalagi ketika itu First Travel menjalankan bisnisnya dengan cara tidak wajar sebagai perusahaan travel. "Kenapa perusahaan ini dibiarkan berkembang sehingga ibarat bom waktu, sudah meledak dan menelan korban jiwa," kata Hidir.


Dengan adanya pembekuan ini, kata Hidir Andi, masyarakat Indonesia bisa memetik pembelajaran dari kasus bagaimana memiliki perusahaan travel untuk ibadah umrah.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore