Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Juli 2017 | 21.29 WIB

Dipancing Pakai SMS, 3 Pengedar Sabu Dicokok Polisi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Anggota Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap bandar sabu-sabu dan dua kaki tangannya. Mereka adalah Dede Septian, 25, dan dua anak buahnya yang bernama Habibie Alfiansyah, 28, dan Muhammad Aldi , 23.

Ketiganya ditangkap di sebuah kamar kost di sebuah rumah kos-kosan di kawasan Jalan Swadaya Ujung RT 009 / RW 017, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 11,97 gram sabu senilai Rp 18 juta sisa dagangan haram mereka. Sabu-sabu itu terbagi ke dalam 28 paket kecil-kecil.

Turut disita, empat unit ponsel, alat hisap sabu alias bong milik para pelaku, satu buah cangklong, dua buah pipet kaca, dua sendok yang terbuat dari sedotan, dan satu unit timbangan elektrik.

Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Mustakim menjelaskan, begitu ditangkap ketiganya langsung menjalani pemeriksaan. Termasuk dilakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan besar para pelaku.

"Isi ponsel mereka sedang diselidiki karena berisi daftar kontak dan sms-sms terkait narkoba," ujar Mustakim di Mapolsek Tanah Abang, kemarin (23/7).

Menurutnya, ketiganya ditangkap ditangkap di kamar kosan yang disewa MS saat sedang asyik berpesta sabu. Dede sendiri sudah cukup lama dipantau petugas lantaran adanya informasi ke polisi kalau Dede ini kerap mengonsumsi sekaligus menjual narkoba jenis sabu-sabu.

"DS (Dede Septian) sendiri adalah pemakai sekaligus pengedar, sedangkan dua temannya itu hanya pemakai saja," ujar Mustakim dikutip Indopos (Jawa Pos Group).
 
Terhadap Dede polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara, sedangkan Habibie dan Aldi dijerat Pasal 112 Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.



Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore