Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Juli 2017 | 20.35 WIB

Pusing Nafkahi 7 Anak, Pasutri Nekat Ambil Jalan Pintas

AS alias Iyang (38) dan HS alias Erni (34) - Image

AS alias Iyang (38) dan HS alias Erni (34)

JawaPos.com - Polres Cimahi menangkap pasangan suami istri (pasutri) AS alias Iyang (38) dan HS alias Erni (34) warga jalan Jamika Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung.


Keduanya diringkus lantaran menerima pasokan 53 paket narkotika jenis sabu dari napi yang kini menghuni lapas Banceuy.


Kepada jajaran satnarkoba Polres Cimahi, pasutri yang kini meninggalkan tujuh anaknya ini mengaku mendapat sabu dari adik angkatnya RF di lapas Banceuy


Atas petunjuk RF, melalui sambungan telepon sabu kemudian diambil disuatu tempat.


"Setelah barangnya didapat, suami saya yang antar kepada pemesan,"ujar HS, Senin(24/7).


Ia mengaku hanya mendapat upah Rp50 ribu setelah mendapat pemesanan sabu, bagi dirinya yang hanya seorang ibu rumah tangga dan suaminya bekerja serabutan, pendapatan sabu itu dirasa cukup untuk biaya sehari-hari.


"Saya tidak bekerja, suami juga kuli di pabrik tahu. Lumayan untuk biaya tujuh anak saya,"katanya.


Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara melalui Kasatnarkoba polres Cimahi AKP Wahyu Agung membenarkan bahwa jaringan narkoba pasutri ini dikendalikan seorang napi yang kini menghuni lapas Banceuy.


"Pasutri ini mendapat pasokan narkoba dari seorang napi di lapas banceuy,"ungkapnya.


Atas perbuatannya, pasutri ini akan dijerat pasal 111 junto 114 undang undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore