
Logo 72 tahun Kemerdekaan Indonesia
JawaPos.com – Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-72 sudah di depan mata. Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah mempersiapkan beberapa hal untuk memeriahkannya. Mulai dari menyiapkan logo, tema, sampai permintaan memasang bendera dan umbul-umbul pada Agustus.
Dalam surat yang ditandatangani Pratikno untuk berbagai instansi itu, menyampaikan tiga poin utama. Intinya, untuk menyemarakkan Agustus sebagai Bulan Kemerdekaan Republik Inodnesia. ’’Pertama, mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak, mulai 1 Agustus 2017 sampai 31 Agustus 2017,’’ ujarnya.
Yang kedua, Pratikno meminta agar ada pemasangan umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya. Terutama, di instansi-instansi pemerintahan. Yang ketiga, berkaitan dengan pemanfaatan secara maksimal desain logo perayaan kemerdekaan ke-72. Logo dalam resolusi tinggi sudah bisa diunduh di www.setneg.go.id.
’’Untuk berbagai media mulai website, media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir, maupun merchandise instansi. Yang dapat dan dilihat publik,’’ imbuhnya.
Untuk tema dan logo peringatan HUT ke-72 adalah Indonesia Kerja Bersama. Filosofinya, berasal dari kata kerja sama, dan gotong royong. Kerja sama, disebutkan sebagai pronsip dasar masyarakat Indonesia dalam kehidupan berbangsa.
’’Gotong royong merupakan manifestasi konkrit dari semangat kebersamaan antar-masyarakat dalam bahu-membahu dan tolong menolong,’’ jelas Sektetaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama. Muara dari tema Indonesia kerja bersama merupakan representasi dari semangat gotong royong untuk membangun Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.
Lantaran sudah menjadi kesatuan, Sekretariat Negara menegaskan struktur logo dan logogram tidak bisa berdiri sendiri. Jadi, harus dipakai dalam kesatuan yang utuh. Selain itu, untuk menjaga keterbacaan, logo tidak boleh digunakan dalam ukuran yang lebih kecil dari 2 cm.
Ketentuan lain dalam penggunaan logo, tidak boleh didistorsi, diputar, maupun dibalik. Logo juga tidak boleh diganti warna kecuali dengan identitas korporasi yang disetujui. ’’Logo tidak boleh diubah atau dipotong sebagian. Logo juga tidak boleh digunakan dengan efek gambar yang tidak relevan,’’ imbuhnya.
Setneg juga menegaskan kalau logo tidak diperbolehkan diletakan di atas pada foto berwarna. Logo tidak diperbolehkan diisi oleh foto hitam putih maupun berwarna. ’’Logo tidak diperbolehkan diletakan di atas warna latar yang serupa dengan warna logo,’’ tuturnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
