
Ilustrasi
JawaPos.com - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai, anak peremuan di Indonesia berpotensi besar kehilangan kesempatan untuk tumbuh kembang karena negara lalai melindungi anak peremuan dari praktik perkawinan. Itu didukung fakta bahwa tidak ada satupun undang-undang yang mengatur pencegahan dan penghapusan perkawinan anak.
Sebaliknya, UU Nomor 1 tahun 1974 justru melegalkan perkawinan di usia anak dengan memberi batasan usia minimal 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.
Sejatinya, upaya untuk Indonesia menaikan batas usia perkawinan perempuan yang dibarengi upaya pemerinth menunda perempuan melakukan perkawinan sampai usia 20 tahun sudah dilakukan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak 2007.
Berlanjut pada 2014 dimana masyarakat sipil melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 yang mengatur batas minimal usia perkawinan. Dimana mereka ingin melakukan revisi usia perkawinan perempuan menjadi 18 tahun. Namun sayangnya itu ditolak.
Tahun 2016, mereka pun menyarankan pemerintah membuat Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak. Namun tidak ada kejelasan hingga kini.
"Ironis, kekerasan seksual dibuat perppu, ratusan perkawinan anak yang merupakan kekerasan seksual belum," sebut Sekjen KPI Dian Kartikasari di sebuah diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Minggu (23/7).
Tahun ini pun, maayarakat sipil kembali melakukan JR. Kali ini, mereka menginginkan batasan usia pernikahan perempuan dan laki-laki minimal 19 tahun. "Ini masih menunggu sidang pleno hakim MK," jelasnya.
Dia berharap pemerintah fokus terhadap perkawinan anak itu. Begitu pula MK perlu mengabulkan JR mereka. "Ini suara korban bukan suara akrifis. Korban yang merasa prosesnya sejak awal dikawinkan berdampak buruk sepanjang hidup dia," pungkas Dian.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
