Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Juli 2017 | 00.30 WIB

Dari JR hingga Perppu Untuk Cegah Perkawinan Anak

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Koalisi Perempuan Indonesia (‎KPI) menilai, anak peremuan di Indonesia berpotensi besar kehilangan kesempatan untuk tumbuh kembang karena negara lalai melindungi anak peremuan dari praktik perkawinan. Itu didukung fakta bahwa tidak ada satupun undang-undang yang mengatur pencegahan dan penghapusan perkawinan anak.

Sebaliknya, UU Nomor 1 tahun 1974 justru melegalkan perkawinan di usia anak dengan memberi batasan usia minimal 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.

Sejatinya, upaya untuk Indonesia menaikan batas usia perkawinan perempuan yang dibarengi upaya pemerinth menunda perempuan melakukan perkawinan sampai usia 20 tahun sudah dilakukan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak 2007.

Berlanjut pada 2014 dimana masyarakat sipil melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 yang mengatur batas minimal usia perkawinan. Dimana mereka ingin melakukan revisi usia perkawinan perempuan menjadi 18 tahun. Namun sayangnya itu ditolak.

Tahun 2016, mereka pun menyarankan pemerintah membuat Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak. Namun tidak ada kejelasan hingga kini.

"Ironis, kekerasan seksual dibuat perppu, ratusan perkawinan anak yang merupakan kekerasan seksual belum," sebut Sekjen KPI Dian Kartikasari di sebuah diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Minggu (23/7).

Tahun ini pun, maayarakat sipil kembali melakukan JR. Kali ini, mereka menginginkan batasan usia pernikahan perempuan dan laki-laki minimal 19 tahun. "Ini masih menunggu sidang pleno hakim MK," jelasnya.

Dia berharap pemerintah fokus terhadap perkawinan anak itu. Begitu pula MK perlu mengabulkan JR mereka. "Ini suara korban bukan suara akrifis. Korban yang merasa prosesnya sejak awal dikawinkan berdampak buruk sepanjang hidup dia," pungkas Dian.

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore