Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 23 Juli 2017 | 20.53 WIB

Jumlah Kejahatan Anak Terus Menurun, Tapi Tetap Kompleks

Ketua KPAI, Asrorun Ni - Image

Ketua KPAI, Asrorun Ni

JawaPos.com - Hari ini (23/7), diperingati Hari Anak Nasional. Komisi Perlindungan Anak Indonesia menerangkan, dari tahun ke tahun jumlah kejahatan terhadap anak di bawah umur terus menurun, namun hal itu masih kompleks.


"Untuk tren kasus pelanggaran anak mengalami penurunan tahun ke tahun. Pada tahun 2014 mencapai 5.066 kasus. Tahun 2015 ada 4.309 kasus dan di tahun 2016 mencapai 4.620 kasus," kata Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Soleh dalam keterangannya, Minggu (23/7).


Lanjut dia menerangkan, anak yang jadi korban dan pelaku kekerasan masih merupakan persoalan serius. Di antaranya kasus bullying, anak menjadi korban terorisme dan anak korban cyber serta pornografi menjadi catatan penting.


Untuk pornografi merupakan kasus yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Pasalnya menurut, data tahun 2016, anak korban pornografi mencapai 587 anak. "Hal ini menduduki rangking ke-3 setelah kasus anak berhadapan dengan hukum mencapai 1.314 kasus dan kasus anak dalam bidang keluarga 857 kasus," tutur dia.


Dilihat dari kompleksitas kasus yang ada, pekerjaan rumah cukup besar bagi Indonesia adalah bagaimana memastikan proteksi negara agar anak tidak terpapar pornografi, radikalisme, serta tidak terpapar kejahatan berbasis cyber.


Menurut dia, intervensi pencegahan dan penanganan terhadap anak masih menjadi pekerjaan rumah. "Banyak lembaga layanan berbasis masyarakat, namun mengalami kendala SDM, pembiayaan, bahkan sarana dan prasarana layanan. Dampaknya, maraknya korban pelanggaran anak di berbagai titik daerah kurang mendapatkan layanan," kata dia.


Menurut dia sebuah keharusan untuk memastikan perlindungan anak berbasis masyarakat berjalan dengan baik. Hal itu, agar kasus kejahatan dan pelanggaran anak di masyarakat bisa ditekan dan pembudayaan ramah anak bisa ditumbuhkan.


KPAI meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah serius melakukan langkah-langkah untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran anak. Apalagi dalam Undang-Undang pemerintahan daerah, perlindungan anak merupakan kewenangan wajib pemerintah daerah.


"Pola pengasuhan positif perlu dikembangkan sebagai langkah preventif. Selain itu, masyarakat agar tidak abai atas potensi pelanggaran anak di lingkungannya, karena kapanpun dan dimanapun kekerasan dapat terjadi," tukas dia. 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore