
Ilustrasi
JawaPos.com - Kasus perkawinan di bawah umur masih kerap terjadi di Indonesia. Alasannya beragam, mulai dari masalah agama hingga budaya. Padahal, ikatan sejoli yang belum cukup umur sangat rentan terhadap sejumlah masalah. Itu tak lepas dari belum matangnya mental dan emosi si pasangan.
Berangkat dari hal itulah, organisasi Fatayat Nahdlatul Ulama menolak segala bentuk kekerasan serta ekspolitasi terhadap anak, khususnya dengan adanya perkawinan di bawah umur.
Menurut Ketua Umum Fatayat NU, Anggia Ermarini, bertepatan dengan 'Hari Anak Nasional' pemerintah bisa memberi fokus terhadap persoalan ini.
"Kami mendesak pemerintah sebagai eksekutor untuk membuat langkah nyata dalam memutus perkawinan anak dibawah umur," ujarnya saat berorasi di sela-sela acara Car Free Day (CFD), Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (23/7).
Hal serupa disampaikan Komisioner KPAI tepilih, Ai Matyati Solihah dalam kesempatan yang sama. Menurut dia, berdasarkan fakta dan data penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015, perkawinan anak di Indonesia menempati peringkat kedua teratas di kawasan Asia Tenggara.
Sekitar 2 juta dari 7,3 perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah. "Jumlah itu diperkirakan bisa naik menjadi tiga juta orang pada 2030," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun.
Matyati menilai, angka 16 tahun dalam usia perkawinan perempuan berpotensi melanggar atau tidak sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan UU 23 Tahun 2002, dan hasil revisi UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, hal ini juga perlu mennadi perhatian DPR untuk menjadi pioner bagi perubahan UU Perkawinan terkait peningkatan batas usia perkawinan anak.
"Kami mengajak masyarakat khususnyan DPR, untuk berupaya kembali merevitalisasi gerakan revisi UU Perkawinan menuju pendewasaan usia perkawinan. Sebagai jalan tengah dalam kuatnya perbedaan pandangan tentang perkawinan usia anak," pungkas Matyati.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
