
Ilustrasi
JawaPos.com - Otoritas Jasa Kuangan (OJK) lewat Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 11 entitas yang mengimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Salah satunya adalah perusahaan travel dan umrah, First Travel.
Ketua Satgas Waspada Investigasi OJK, Togam L Tobing mengatakan pengentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena 11 entintas itu dalam menawarkan produknya dalam bidang umrah tidak memiliki izin usaha, dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan," ujar Togam dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (21/7).
Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada dengan adanya penawaran investasi ilegal ini. "Jadi memang harus selalu waspada," katanya.
Entitas tersebut telah ditandatangi surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya, sejak tanggal 18 Juli 2017.
Sementara Satgas Wasapada Investasi bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) meminta jemaah calon umroh tidak panik terhadap penutupan 11 entitas, yang mengimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin.
"Meminta calon umrah tenang dan meberikan kesempatan manajemen untuk mengurus keberangkayaan jamaah," katanya.
Berikut ini 11 entitas yang dihentikan kegiatannya.
1. PT Akmal Azriel Bersaudara
2. PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel
3. PT Konter Kita Satria
4. PT Maestro Digital Komunikasi
5. PT Global Mitra Group
6. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store
7. 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022