Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Juli 2017 | 12.05 WIB

Cerita "Martabak Telor" Berujung Pidana

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Karena mulut badan binasa. Pepatah ini pas dialamatkan kepada seorang pria berinisial H (32). Warga Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat ini harus mendekam di tahanan Polres Mamuju. Hal ini karena ia mengunggah status “Martabak Telor” di akun media sosial facebook.

Dilansir dari pojoksulsel.com (Jawa Pos Group), kejadian ini bermula ketika H mengunggah status sebuah cerita terkait korban mutilasi bernama Martha di dekat Pasar Mamuju, Minggu (16/7) malam. Pelaku pun menceritakan kronologis kejadian peristiwa tersebut.

Pelaku juga, mengunggah sebuah foto tempat kejadian perkara yang dikerumuni warga dan terpasang garis polisi. Seolah-olah foto tersebut adalah TKP mutilasi. Namun di akhir cerita disimpulkan bahwa korban yang dimaksud adalah Martabak Telor. Artinya cerita tersebut sebenarnya hanya fiktif belaka alias hoax.

Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai mengungkapkan tindakan pelaku mengunggah status dan foto di akun facebook pribadinya telah melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Apalagi yang bersangkutan menyebut status Polres Mamuju dan itu dinilai tidak wajar oleh pihak kepolisian,” kata Rifai.

Menurut Rifai, postingan itu mungkin saja dinilai sebagai candaan di media sosial. Namun, efek yang ditimbulkan adalah menggemparkan masyarakat. Apalagi dengan mencantumkan bahwa informasi tersebut bersumber dari aparat kepolisian.

Sementara itu, di hadapan penyidik Satreskrim Polres Mamuju, Polda Sulbar, H mengaku hanya iseng mengunggah status berjudul “Martabak Telor”. Ia tidak pernah menduga kalau status tersebut telah menggemparkan warganet dan masyarakat Kabupaten Mamuju.

Pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Mamuju sejak Senin (17/7) dan telah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore