Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 Juli 2017 | 18.59 WIB

Catat! Mobil Kotor Berlumpur Dilarang Masuk Kota

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kabar baru bagi pemilik kendaraan baik roda dua, empat, atau lebih. Pemkab Kutim melarang kendaraan yang kotor berlumpur memasuki kawasan perkotaan. Itu berlaku bagi semua kendaraan baik milik pribadi terlebih milik pemerintah maupun perusahaan.


Larangan ini sudah sesuai dengan peraturan. Hal ini guna menjaga kebersihan serta keindahan kota. Terlebih Kutim turut berkompetisi mengikuti lingkungan bersih dengan gelar Adipura. Karena kebersihan lingkungan kota menjadi salah satu penilaian utama, maka semua yang berpotensi merusak lingkungan termasuk mobil berlumpur wajib disterilkan.


Meskipun Adipura bukan tujuan utama Kutim, melainkan pembenahan dan  usaha untuk perubahan secara fokus dan tuntas. "Mobil perusahaan yang berlumpur jangan masuk kota," tegas Bupati Ismu. 


Sebelum memasuki kota, alangkah baiknya keadaan kendaraan terjaga kebersihannya. Sehingga tidak meninggalkan lumpur di sepanjang jalanan. "Jangan berlumpur masuk kota," kata Ismu. 


Hal ini pernah disampaikan Kepala UPTD Kebersihan Sangatta Utara Basuki Isnawan. Pihaknya cukup kewalahan membersihkan tumpukan tanah di sepanjang Jalan Poros. Baik poros utama maupun dalam gang. 


"Jadi setiap waktu dibersihkan. Belum lagi banyaknya kendaraan berlumpur yang melintasi dalam kota. Ditambah, Jalan ini (Poros Yos Sudarso) merupakan Jalan Provinsi. Kami harap sebelum masuk kota mobil bersih," pintanya. 


Sementara itu, Iwan warga Sangatta Utara mendukung penuh larangan tersebut. Karena hal itu demi kebaikan bersama. Salah satu manfaat yang didapat ialah menjaga lingkungan dan terhindar dari penyebaran penyakit. Ispa salah satunya. 


"Kalau saya perhatikan memang banyak mobil perusahaan yang berlumpur masuk kota. Khususnya mobil galian C. Mulai dari ban berlumpur hingga bak terbuka saat mengangkut tanah. Jadi memang layak dilarang dan ditertibkan," katanya. (dy/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore