
Ilustrasi
JawaPos.com - Aparat Sat Reskrim Polresta Pontianak menangkap dua penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis premium dan pertalite di dermaga Rasau Jaya, Kubu Raya, Jumat (14/7) pukul 09.00.
Polisi menyita satu unit pikap KB 8141 SA yang bermuatan 630 liter premium dalam 18 deriken, milik Roni Syaputra alias Roni, 37 warga Kuala Dua, Sungai Raya. Saat itu Roni bersama pikapnya hendak menuju Padang Tikar, Batu Ampar, Kubu Raya untuk menjual premium seharga Rp 7.100 per liter.
Premium tersebut Roni dapatkan dengan cara mengantre di SPBU Arang Limbung, Sungai Raya, Kubu Raya dengan harga beli Rp 6.450 per liter.
“Tersangka membeli BBM dari SPBU bukan untuk digunakan sendiri, tetapi untuk mencari keuntungan. Dimana tersangka tidak memiliki izin dalam usaha niaga BBM,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Sabtu (15/7).
Menurut Kompol Husni, penangkapan tak hanya dilakukan terhadap Roni. Jajarannya juga membekuk Manibun, 67 warga Desa Rasau Jaya di Jalan Sudirman, Rasau Jaya, Kubu Raya. Modusnya sama dengan Roni, membeli premium dari SPBU dengan harga Rp6.450 per liter. Selain itu, dia juga menimbun pertalite, untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi. “Kalau Manibun ini membeli BBM di SPBU samping Kodam,” jelas Kompol Husni.
Penjualan BBM untuk meraih keuntungan, dikatakan Kompol Husni, dijual kepada pemilik speedboat dengan harga Rp7.100 per liter jenis premium atau bensin dan Rp8.100 per liter untuk harga pertalite.
“Dalam aktivitas penjualan BBM ini, Manibun tidak memiliki izin niaga. Sehingga kami amankan beserta barang buktinya,” tegasnya. Dari tangan Manibun polisi menyita tiga drum berisikan 650 liter pertalite dan enam jeriken berisikan 210 liter premium.
Kedua penimbun itu ditangkap, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut. “Sesampai di TKP ternyata benar. Sehingga ada dua pelaku yang menjual BBM tanpa izin yang kita tangkap,” ungkapnya.
Roni dan Manibun dijerat pasal 53, 55 Jo pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli Migas serta melakukan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya. (zrn/fab/JPG)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
