
Ilustrasi
JawaPos.com - Pelarian AMP alias Ade (17) selaku pelaku jambret di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru akhirnya berakhir sudah. Dia dibekuk Tim Opsnal Polsek Sukajadi, Pekanbaru saat berada di dalam kamar 301 hotel di bilangan Jalan Gatot Subroto, Pekanbabaru.
Dari informasi yang dihimpun, Ade diringkus aparat pada Kamis malam (13/7). Saat ditangkap dia tidak berkutik sedikit pun. Penangkapan itu terjadi setelah dia melancarkan aksi ke-15 di Kota Pekanbaru.
Sementara selama ini dalam aksi kejahatannya, Ade tergolong penjambret yang sadis. Setiap beraksi, Ade tidak sendirian. Selalu ditemani rekannya yang bberinisial DT alias Mimit (16). Namun Mimit telah duluan diamankan, Rabu (31/5) lalu.
Sementara penjambretan Ade yang ke-15 dilakukan di sekitaran simpang traffic light Jalan Melur-Jalan Dahlia. Saat itu, Senin (29/5), dia dan rekannya merampas tas milik seorang pelajar berisnial URS.
Bahkan aksi yang pelaku tergolong sadis, pasalnya mereka sempat menyeret korban sejauh 250 meter. Lantaran mempertahankan harta bendanya, akibat kejadian tersebut URS mengalami luka lecet dan memar serta mengalami kerugian Rp 1,3 juta.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Hermawi mengatakan, warga Jalan Utama, Kelurahan Simpang Tiga itu diamankan tanpa perlawanan di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Gatot Subroto.
"Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, kita mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan," ujar Hermawi, seperti yang dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Minggu (15/7).
Dikatakan Hermawi, berdasarkan pengakuan tersangka, bocah berusia 17 tahun telah melakukan aski penjambretan di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Mereka mengincar para pengendaraa roda dua tengah melintas di jalan raya.
"Pengakuan tersangka telah beraksi selama 15 TKP, yakni di wilayah Kecamatan Sukajadi tiga TKP, di Kecamatan Bukitraya enam TKP, Kecamatan Tampan dua TKP, Kecamatan Payung Sekaki dua TKP, Kecamatan Senapelan satu TKP dan di Kabupaten Kampar satu TKP," paparnya.
Dalam melancarkan aksinya, Mimit berperan sebagai pengendara sepeda motor. Sedangkan Ade sebagai pelaku yang merampas barang berharga milik korban. "Mimit sebagai pengendara, Ade ini yang merampas barang milik korban," jelas Hermawi.
Terakhir kata Hermawi, tersangka telah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. "Tersangka telah kita amankan, namun barang bukti masih dalam Daftar Pencarian Barang (DPB)," tutupnya. (*3/iil/JPG)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
