Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Juli 2017 | 19.22 WIB

Pakar IT: Telegram Diblokir, Teroris Komunikasi dengan Cara Lain

Ilustrasi telegram - Image

Ilustrasi telegram

JawaPos.com - Keputusan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram dinilai bukan langkah tepat. Keputusan itu dianggap tidak efektif jika memang alasannya untuk menyelamatkan negara dari aksi terorisme dan konten jahat. 

Pakar IT Security Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (Fasilkom UI) Setiadi Yazid menilai, keputusan memblokir Telegram akan lebih banyak dampak negatifnya. Para pelaku penyebar konten jahat dan aksi terorisme masih bisa berkomunikasi dengan cara lain.


"Wah iya, nampaknya ini lebih banyak dampak negatifnya. Pengguna yang baik (yang jumlahnya banyak) akan terganggu dan pengguna yang jahat masih bisa berkomunikasi dengan cara lain," ujarnya kepada JawaPos.com, Sabtu (15/7). 

Namun Setiadi tak memungkiri memang banyak konten negatif dari mulai aksi terorisme hingga penyebaran ujaran kebencian dan cara merakit bom diduga dilakukan di melalui Telegram. Namun cara menanggulanginya, lanjutnya, bukan dengan cara memblokir Telegram. 

"Faktanya memang begitu, memang ada konten negatif di telegram. Tapi cara menanggulanginya bukan dengan menutup telegram, karena masih banyak cara komunikasi yan lain," tegasnya. 

Pemerintah beralasan, pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.



Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut: t.metelegram.metelegram.orgcore.telegram.orgdesktop.telegram.orgmacos.telegram.orgweb.telegram.orgvenus.web.telegram.orgpluto.web.telegram.orgflora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org

Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer). Saat ini, pemerintah juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia, apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. (cr1/JPG)

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore