Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Juli 2017 | 22.08 WIB

BEM UI: Tangkap, Tangkap, Tangkap Novanto, Sekarang juga..!!

BEM UI demo di depan KPK meminta Novanto segera Ditangkap - Image

BEM UI demo di depan KPK meminta Novanto segera Ditangkap

JawaPos.com - Di tengah-tengah pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi di halaman Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/7). 



Mereka meneriakkan supaya pria yang akrab disapa Novanto atau Papah Novanto itu segera ditangkap.



"Tangkap, tangkap, tangkap Novanto, tangkap Novanto sekarang juga," seru para mahasiswa kompak.



Aksi massa menganggap, Ketua DPR RI itu memiliki peran penting dalam korupsi penganggaran proyek e-KTP di komisi II pada 2010 itu. 



Dalam persidangan membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6), Jaksa KPK meyakini  tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Novanto.



Hal itu diperkuat adanya pertemuan antara Irman, Sugiharto, Diah, Andi Narogong, dan Setnov di Hotel Gran Melia Jakarta pada Februari 2010. 



Pertemuan tersebut dilakukan secara sadar oleh para pihak yang terlibat. Bahkan, khusus Setnov, pertemuan itu dilakukan di luar jam kerja, yakni pukul 06.00 WIB.



Dari uraian tersebut, jaksa menilai bahwa telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setnov, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu, Isnu, dan Andi Narogong yang merupakan sahabat akrab Novanto saat masih SMA. 



Permufakatan jahat itu memenuhi kesatuan kehendak perbuatan fisik yang saling melengkapi dalam mewujudkan delik.



Selain menguraikan unsur pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, jaksa KPK meminta majelis hakim memvonis Irman dengan hukuman tujuh tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Irman juga dituntut membayar uang pengganti USD 273 ribu; Rp 2,248 miliar; serta SGD 6.000.



Sementara itu, Sugiharto dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Untuk pidana tambahan, Sugiharto dituntut membayar uang pengganti Rp 500 juta. (dna/JPG)

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore