
Fidelis saat berpelukan dengan sang ibu di pengadilan.
JawaPos.com - Masih ingat dengan Fidelis Ari Sudewarto? Ya… dia adalah seorang PNS di Pemerintah kabupaten Sanggau, Kalimantan barat yang nekat menanam ganja sebagi obat untuk kesembuhan istrinya Yeni Riawati, yang didiagnosa menderita syringomyelia.
Penyakit syringomyelia adalah tumbuhnya kista berisi cairan (syrinx) di dalam sumsum tulang belakang. Di Kanada penyakit itu diobati dengan ekstrak dari canabis sativa (ganja).
Rujukan penggunaan ganja itu, Fidelis temukan di internet dan hasil konsultasi dengan penderita penyakit serupa.
Hasilnya ketika diberi ekstrak ganja, Yeni megalami perubahan. Dari mulai makan hingga tidur dan menggerakan anggota badannya.
Namun, Nahasnya ayah dua anak itu ditangkap BNN karena kepemilikan 39 batang pohon ganja. Sampai akhirnya ditangkap dan Yeni pun meninggal setelah 32 hari suaminya mendekam ditahanan sejak 19 Februari 2017.
Kini Fidelis alias Nduk kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalimantan barat (Kalbar), Rabu (12/7) pukul 11.30.
Sidang Rabu (12/7) dipimpin hakim ketua Ahmad Irfir Rochman didampingi dua hakim masing-masing John Malvino Seda sebagai hakim I dan Maulana Abdillah sebagai hakim II.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal 111 ayat (1) dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan penjara.
Tuntutan dibacakan JPU Adam Putrayansyah, SH didampingi Erhan Lidiansyah, SH dan Shanty Elda Mayasari, SH.
Pada sidang kali ini, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Marcelina Lin, SH dan Theo Kristoporus Kamayo, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Danang Suryo Wibowo menjelaskan, tuntutan terhadap terdakwa Fidelis sudah sesuai dengan petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus ini, kata Danang, menjadi atensi pimpinan kami di Kejaksaan Agung. Mengingat adanya aspirasi dan nilai-nilai keadilan di masyarakat.
“Sebagai aparat hukum kami berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum. Kami juga mencoba untuk mengakomodir nilai-nilai keadilan yang ada di dalam perkaran ini,” kata Danang ditemui wartawan, Rabu (12/7).
Danang menjelaskan beberapa hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini. Salah satunya, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan terungkap, apa yang dilakukan terdakwa ini niatnya untuk pengobatan istrinya.
“Jadi kami sangat memahami berbagai kondisi yang ada dan faktanya juga akhirnya istri terdakwa meninggal,” katanya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
