
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra
JawaPos.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membeberkan sejarah berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab lahirnya lembaga antirasuah itu tidak lepas dari amanat reformasi.
Di depan Pansus Angket KPK, Yusril yang merupakan mantan Menkumham, menuturkan kronologi lahirnya KPK di DPR, Senin (10/7),
Dijelaskanya, setelah transformasi pemerintahan dari Presiden Soeharto ke BJ Habibie, ada Tap MPR Nomor XI tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Selanjutnya, pada 1999 ada Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi.
Tidak lama setelah itu, lahirlah UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu lebih keras dari UU 3/1971,” kata Yusril.
Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menambahkan, pemerintah kemudian mengajukan lagi revisi UU 31 Tahun 1999 menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Ini isinya lebih keras lagi,” tuturnya.
Baru setelah ada UU Nomor 20 Tahun 2001, ada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut Yusril, lahirnya UU KPK tidak hanya didasarkan pada Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 dan UU Nomor 28 Tahun 1999.
Sebab kata dia, lahirnya UU KPK juga didasarkan pada Pasal 43 UU Nomor 31 Tahun 1999. Pasal itu menyatakan bahwa paling lambat dalam kurun waktu dua tahun setelah diberlakukannya UU 31/1999 harus sudah ada KPK.
“Di zaman Gus Dur (Presiden RI Keempat Abdurrahman Wahid) memerintahkan kami mempercepat Rancangan Undang-undang KPK itu. Kemudian pada 5 Juni 2001 lewat Ampres (Amanat Presiden, red) yang disampaikan ke DPR, kami ditunjuk membahas UU ini sampai selesai,” paparnya.
Menurut Yusril, semangat pemberantasan korupsi kala itu sangat keras. Bahkan, setelah lahirnya KPK, pemerintah menindaklanjutinya dengan mengajukan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Karenanya ada UU 15 Tahun 2002 tentang TPPU yang kini telah direvisi menjadi UU Nomor 8 tahun 2010.
“Ini semua bertujuan untuk membangun sebuah sistem pemberantasan korupsi,” katanya .
Lebih lanjut Yusril mengatakan, di era Presiden Megawati Soekarnoputri, Mendagri Hari Sabarno selaku menteri hukum dan hak asasi manusia ad interim yang mewakili pemerintah sempat menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
