Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Juli 2017 | 21.18 WIB

Aturan Wajib AC, Pengusaha Angkot Bisa Terkena Sanksi Pidana

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Aturan penerapan AC atau pendingin udara di angkutan kota (angkot) masih pro kontra. Jika melanggar, para pengusaha angkot bisa terancam sanksi pidana terkait aturan tersebut.

Kendati masih butuh penyesuaian lebih lama, namun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pehubungan (Permenhub) Nomor 29 tahun 2005 pengusaha angkot bisa terkena dua sanksi.

Yakni, pertama bisa administratif dan kedua sanksi pidana yang sudah diatur dalam Permenhub.

“Tergantung masalahnya apa, sanksi menyesuaikan tidak bisa diseragamkan,” kata Kadishub Kota Bekasi Yayan Yuliana, Sabtu (8/7).

Dia mengatakan, berbagai cara memang ditempuh agar para pengusaha yang masih belum menjalankan aturan agar bisa menaati Permenhub ini. Salah satunya dengan mencarikan bantuan AC dari pihak swasta.

“Kita masih cari cara bagaimana mendorongnya, apakah dari bantuan CSR atau dari lainnya,” ujarnya.

Saat ini baru satu unit angkutan K02 jurusan Bekasi-Pondok Gede yang telah dipasangi alat pendingin. Belum lama ini pihaknya juga menerima bantuan 10 unit fasilitas AC dari Kemenhub yang akan dipasang pada angkutan umum K02 jurusan Bekasi-Pondok Gede sebagai percontohan. (nur/gob/sta/pj/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore