Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Juli 2017 | 07.05 WIB

Pemain Jual-Beli Mobdin Berakhir Damai, Janji Kembalikan Duit Korban

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Sejumlah kesepakatan akhirnya diperoleh dalam pertemuan antara korban dan"pemain" jual-beli mobil dinas (mobdin) milik Pemkab Kukar di Mapolsek Anggana, Jumat (7/7). Dalam pertemuan tersebut, pihak-pihak yang dilaporkan menerima uang hasil penjualan mobil berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada pembeli. Rencananya, mobil kembali ditarik Pemkab Kukar.


Kepada media ini, Bu, warga Kecamatan Anggana, merasa tertipu lantaran baru mengetahui bahwa mobil dinas milik Pemkab Kukar yang dia beli ternyata melalui proses jual-beli ilegal. Sempat dijanjikan akan diberikan legalitas surat-surat mobil, namun ternyata jaringan pemain penjualan mobdin ini tak kunjung menepati janji. Selain uang Rp 48 juta yang diserahkan untuk membeli mobil, Bu juga merugi lantaran sempat melakukan perbaikan mobil dinas.


"Alhamdulillah sudah ada kesepakatan. Mereka berjanji akan mengganti uang yang saya berikan walaupun pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil," ujar Bu.


Sementara itu, pembayaran pada tahap awal, kata dia, dibayar pada 23 Juli mendatang sebesar Rp 28 juta. Adapun sisanya dipastikan pada pertemuan pekan depan untuk membicarakan kelanjutan pengembalian mobil. "Jadi, dalam kesepakatan tersebut, mobil tidak akan ditarik jika uang belum lunas. Sudah ada surat kesepakatan yang ditandatangani mereka dan saya selaku korban," tambahnya.


Yang menarik, kata Bu, pihak yang terlibat dalam aksi jual-beli mobdin ini tak hanya satu atau dua orang. Melainkan banyak pihak yang juga turut dihadirkan dalam pertemuan di Mapolsek Anggana. Belum lagi, kata dia, ada sejumlah oknum pegawai di lingkungan Pemkab Kukar lainnya yang diduga menikmati modus kejahatan ini. "Untuk yang hadir di Mapolsek juga sudah lebih dari tiga orang. Belum lagi oknum pegawai yang katanya ada sekitar empat orang," ungkapnya.


Yang terpenting, kata Bu, uang hasil penjualan mobil bisa segera dikembalikan sesuai kesepakatan. Terkait kasus hukum lain yang berpotensi menjerat para "pemain", hal tersebut kata dia, sudah masuk ranah pihak kepolisian.


Diketahui, Bu mengaku telah menyetor uang tunai sebesar Rp 47 juta untuk membeli mobil pelat merah tersebut. Dari pengakuan Ja, kata Bu, mobil tersebut juga didapat dari oknum pegawai di lingkungan Pemkab Kukar berinisial Ri. Pembayaran uang mobil, kata dia, dilakukan secara bertahap. Belum lagi proses perbaikan mobil dengan biaya mencapai lebih Rp 10 juta. (qi/waz/k16/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore