Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Juli 2017 | 21.41 WIB

Edarkan Barang Haram, Buruh di Kalteng Sampit Diamankan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - TM (35), seorang buruh bongkar muat kayu kini tak bisa bergerak leluasan usai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Ini karena ia kedapatan menjual ratusan pil koplo jenis Carnophen. Ia dibekuk di barak Jalan Mat Noor RT 14, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (6/7).


Terkait penangkapan tersebut, Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono menuturkan, pelaku tak bisa mengelak saat pihaknya menemukan barang bukti berupa 500 butir pil koplo, 13 pak plastik klip, buku catatan, telepon genggam, dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan.


”Dari pengakuan tersangka, dia baru menjalankan aksinya sebagai pengedar sejak 2 bulan terakhir dengan keuntungan rata-rata Rp 70 ribu sampai Rp 100 ribu per boks (isi 100 butir)," ujar Kariatmono, seperti dikutip Radar Sampit (Jawa Pos Group) Jumat (7/7).


Dari hasil pemeriksaan, Kariatmono mengatakan, tersangka mengaku membeli obat terlarang tersebut dari seseorang berinisial K. Dari pengakuan tersebut. kini pihaknya masih memburu pemasok tersebut.


Menurutnya, salah satu obat yang termasuk dalam daftar G itu sebenarnya sudah tidak diproduksi lagi, karena dilarang peredarannya oleh Kementerian Kesehatan RI, lantaran sering disalahgunakan penggunanya.


”Menurut mereka, menggunakan obat ini dapat membantu saat bekerja berat sebagai dopping, padahal itu semua tidak benar. Hanya sugesti saja. Justru obat ini akan membahayakan bagi diri mereka jika dikonsumsi berlebihan dalam jangka waktu yang cukup lama," jelasnya.


Atas perbuatannya, TM dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


”Yang pasti ini obat untuk orang sakit rematik. Apabila dikonsumsi secara berlebihan, akan merusak sistem syaraf pengguna. Ada juga yang menggunakan ini, tangannya jadi gemetaran terus," tukasnya. (jok/ign/wnd/jpg)

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore