
Kapolda Riau Irjen Zulkarnain (tengah).
JawaPos.com - Kasus tewasnya Andri Fahmil Irawan, tahanan Polres Kampar, di RS Bhayangkara Polda Riau berbuntut panjang. Atas kejadian itu, kini Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bambang Dewanto dan sejumlah personelnya diproses Bidang Propam Polda Riau.
Kapolda Riau Irjen Zulkarnain mengatakan pihaknya memang menurunkan Propam Polda Riau untuk melakukan pengusutan kasus tersebut.
"Kalau memang ada unsur kesengajaan secara sistemik, bisa kena unsur penganiayaan aparatnya. Ini harus kita cari siapa, dari Kasat Serse misalnya, apa yang mereka lakukan, proses penangkapan kan ada Standar Operasional Prosedur (SOP). Bahkan tindakan keras yang terukur pun ada SOP-nya," tegas Irjen Zulkarnain seperti yang dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (8/7).
Dikatakannya, jika dalam penyelidikan ditemukan ada kesalahan dan unsur kesengajaan dalam tewasnya Andri, maka akan ada sanksi. Sanksi etika maupun disiplin.
"Kasat Reskrimnya diperiksa, kalau Kapolresnya belum, bertahaplah. Jika kesalahan kita proses juga kalau ada unsur pidananya. Yang jelas tetap kita proses secara internal terkait dugaan tersebut. Jika tidak kena pidana, maka ada sanksi etika maupun disiplin," jelasnya.
Kematian seorang yang dalam status tersangka yang masih dalam proses penanganan penyidik memang memperihatinkan. Kapolda menyebut jika menyangkut nyawa walaupun tersangka tetap harus dilindungi. "Saya ikut prihatin, karena itu menyangkut nyawa," tegasnya.
Zulkarnain menyebutkan, dari laporan yang diterimanya Andri terlibat 12 kali aksi pencurian. Delapan kali di Pekanbaru dan empat kali di Kampar. "Almarhum juga sempat ditetapkan sebagai DPO dan melarikan diri ke luar pulau Sumatera, hingga akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Kabupaten Kampar. Kita masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara, untuk mengetahui penyebab meninggalnya," singkatnya.
Terpisah, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pitoyo Agung membenarkan adanya pemeriksaan terhadap jajaran Satreskrim Polres Kampar. "Kita masih mengumpulkan bahan bukti dan keterangan. Kita memeriksa beberapa anggota Reskrim Polres Kampar. Ini untuk mengetahui penyebab kematian korban," tutupnya.
Untuk diketahui, Andri (20) merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap Polres Kampar di rumah keluarganya di Kelurahan Pasir Sialang, Bangkinang Seberang, Jumat (30/6) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Usai ditangkap dia tak langsung dibawa ke Polres, melainkan dibawa berkeliling. Keluarga baru bisa menemui Andri Selasa (4/7). Kala itu, dia sudah babak belur dengan lutut dan kepala luka serta mata lebam. Sehari berselang, Rabu (5/7) dia dilarikan ke RS Bhayangkara dan akhirnya meninggal di sana. (Ali/iil/JPG)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
