Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Juli 2017 | 18.09 WIB

Edarkan Barang Haram, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Aparat Kepolisian

Ilustrasi obat zenith - Image

Ilustrasi obat zenith

JawaPos.com - Dinginnya jeruji berisi ternyata tak membuat Rita (35) jera. Residivis kasus Narkoba ini justru kembali melakukan aksinya mengedarkan Narkoba jenis zenith di Desa Bentot.


Atas aksi yang dilakukannya, pihak kepolisian pun terpaksa menggelandang Rita ke Mapolsek Patengkep Tutui, Kamis (6/7). Dia ditangkap polisi lantaran mengedarkan zenith di Desa Bentot.


Ironisnya, aksi nekat ibu rumah tangga (IRT) tersebut dengan mengajak perempuan di bawah umur berinisial Viv (16). Akibatnya, remaja tersebut terpaksa ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga terlibat dalam peredaran Narkoba yang dilakukan Rita.


“Mereka diamankan setelah kami menerima informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan lidik dan diamankan, keduanya digeledah dan ditemukan ratusan obat zenith,” kata Kapolres Bartim, AKBP Raden Petit Wijaya SIK melalui Kapolsek Patangkep Tutui Iptu Suhadak, seperti dikutip Kalteng Pos (Jawa Pos Group).


Keduanya kata Kapolsek, berhasil diamankan di sebuah acara adat Desa Bentot yang tengah berlangsung. Selain menangkap keduanya, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti 164 butir zenith dan uang yang diduga hasil transaksi sebesar Rp 997 ribu.


“Pelaku masih dimintai keterangan dan diketahui salah satunya adalah residivis narkoba yakni RI (Rita, Red),” tandasnya. (log/cah/wn/jpg)

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore