Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Juli 2017 | 17.41 WIB

Edarkan Barang Haram, Tiga Warga Kalteng Diamankan

Ilustrasi : Sabu-sabu - Image

Ilustrasi : Sabu-sabu



JawaPos.com - Jajaran Satreskoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ineks di Kabupaten Lamandau, Rabu (5/7) sekitar Pukul 10.00 WIB. Sabu diduga dari Kalimantan Barat (Kalbar) ini akan diedarkan di Bumi Bahaum Bakuba.


Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyergap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas provinsi ini. Mereka antara lain warga Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Alnianor bin Asmuni, warga Seruyan Wahyudi bin Bisnu dan satu tersangka lagi berasal dari Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yakni Jawari alias Arifin. 


Terkait adanya penangkapan tersebut, Kapolres Lamandau AKBP Andika K Wiratama melalui Kasatnarkoba Iptu Ancas Apta Nirbaya membenarkannya.


“Sabu diamankan dari tiga tersangka seberat kotor 22, 58 gram dan satu bungkus plastik berisi butiran kristal jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram,” jelas Iptu Ancas kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group) Jumat (7/7) kemarin. 


Selain itu, turut juga diamankan satu bungkus plastik yang berisi sembilan butir diduga narkotika jenis Ineks, tiga pipet kaca, tiga korek api, satu timbangan kecil merek GW, dan satu unit Mobil Toyota Veloz Nopol KH 1727 FH warna Putih.


“Penangkapan ini bermula adanya Info dari masyarakat ada mobil Toyota Warna Putih dari arah Provinsi Kalbar akan melintas yang diduga membawa narkotika. Kemudian Unit Opsnal Laks Lidik di jalan Trans Lintas Kalimantan dan jalan-jalan di Kabupaten Lamandau,” terangnya.


Saat melintas di Jalan Batu Batangui Rt 12 A, mobil lalu dihentikan dan dilaksanakan penggeledahan badan dan alat angkut mobil.


Saat dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut berhasil ditemukan di dashboard sebelah kanan untuk narkoba jenis sabu dengan berat kotor 22,58 gram. Sementara di jok tengah lubang sabuk pengaman ditemukan dua pipet kaca dan satu bungkus plastik yang berisi sembilan butir narkotika jenis Ineks.


Sementara di kabin samping kanan, ditemukan satu timbangan merek GW, tas Hitam merek Polo Alto, satu pipet kaca masih ada sisa butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. “Ketiganya melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan telah diamankan di Mapolres Lamandau,” pungkasnya. (alh/c2/ala/wnd/jpg)

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore