
Benny Sumarauw (tengah) didampingi Kapolsek Seibeduk (kiri) dan Kanit Reksrim Polsek Seibeduk Bripka Abdon Pasaribu saat ekspos di Polsek Seibeduk, Batam.
JawaPos.com - Sikap Benny Sumarauw, 44 yang sering masuk ke kamar anaknya berinisial AS (18) membuat istrinya curiga. Kecurigaan itu pun membongkar perbuatan bejat Benny yang sudah tiga tahun terakhir telah menodai anak gadis sendiri.
Akibatnya kini petugas keamanan di salah satu perusahaan swasta itu harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Seibeduk, Batam. Sementara anaknya terpaksa putus sekolah.
Kapolsek Seibeduk AKP Rizani mengatakan terbongkarnya perbuatan Benny berawal dari kecurigaan ibu dan tante korban. Sebab, pelaku hampir setiap hari masuk ke kamar putrinya itu, ditambah dengan tingkah laku pelaku yang yang terasa aneh dengan anaknya.
"Tante korban menanyakan dan membujuk korban untuk berkata jujur, ternyata korban mengatakan bahwa selama ini telah disetubuhi oleh bapak kandungnya," kata Rizani seperti yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (8/7).
Rizani mengatakan, selama tiga tahun pelaku melakukan tindakan asusila hampir setiap hari. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat istrinya berangkat kerja. "Kalau sepi rumah dia bisa leluasa melakukan aksinya," jelasnya.
Hingga akhirnya sudah tak tahan ditambah didesak keluarga untuk bicara, AS akhirnya mengakui. Keluarganya pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sei Beduk. Dan tak lama kemudian, pelaku dibekuk di rumahnya.
Sementara itu, Benny mengaku perbuatan itu dilakukan sejak 23 Juni 2014 dan terakhir kali dua hari sebelum lebaran pada Jumat 23 Juni 2017.
Benny melakukan aksi bejat itu di rumahnya sendiri, saat istri dan anggota keluarganya tak di rumah. Bahkan, jika ada kesempatan istirahat dan rumah sepi, Benny rela pulang ke Seibeduk untuk melakukan perbuatan asusila kepada putri ketiganya itu.
Awalnya, aku Benny, dia terpesona dengan kemolekan tubuh putrinya. Saat itu, dia melihat putrinya sedang mengenakan handuk seusai mandi. Setelah putrinya selesai mengenakan pakaian, pelaku memanggilnya untuk nonton TV bersama. Tak lama kemudian tangan pelaku mulai meraba di bagian sensitif putrinya. "Ya, karena saya terangsang melihatnya," tandas Benny.
Ketika memuluskan aksinya, bapak durjana itu berpura-pura meminta pijitan putrinya. AS yang takut dengan ancaman pukulan dari bapaknya, tak bisa mengelak maupun menolak ajakan tersebut. Bahkan, putri ketiganya tersebut terpaksa putus sekolah. "Palingan saya pukul dan menyita hapenya," kata Benny lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 285. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr19/iil/JPG)

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
