Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Juli 2017 | 16.50 WIB

Tegas! Organda Tolak Angkot Gunakan AC, Nih Alasannya

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang menolak wacana angkutan perkotaan (angkot) menggunakan AC. Organda mengaku telah mengirimkan surat penolakan tersebut ke Dinas Perhubungan (Dishub).

Alasan, kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu dianggap memberatkan para sopir dan pemilik kendaraan umum. Sehingga penerapan AC di dalam angkot pada awal 2018 mendatang tidak akan ada di wilayah kabupaten ini.

Ketua Organda Kabupaten Tangerang, Dan Persada mengaskan, salah satu alasan penolakan adalah pendapatan para sopir akan semakin berkurang. Sebab, tarif tidak ikut dinaikan dalam penerapan penyediaan pendingin kendaraan itu.

”Kami sangat menolak kebijakan itu, dan AC di angkot tak akan pernah ada. Karena 90 persen angkot di Kabupaten Tangerang merupakan milik perseorangan. Ditolak karena angkotnya masih kredit, dan tarif tidak naik. Jika dibiarkan sopirnya sendiri yang tercekik,” katanya kepada INDOPOS (Jawa Pos Group), kemarin (5/7).

Menurutnya, selain dianggap memberatkan para sopir penyediaan AC itu pun tidak akan dapat memaksimalkan masyarakat menggunakan angkot. Sebab, saat ini masyarakat lebih condong menggunakan jasa transportasi online. Sehingga pertimbangan untuk menyediakan pendingin udara dianggap bukan solusi dalam mensejahterakan para sopir dan pemilik angkot.

”Tidak ada jaminan angkot pakai AC ada yang naik. Sekarang ini penumpang lebih tertarik ke ojek atau taxsi online karena lebih cepat dan tarifnya murah. Mau dapat apa nanti sopir, yang ada akan terus nombok setoran, makanya kebijakan ini ditolak,” ujar pria yang akrab disapa Persada itu.

Persada juga menjelaskan, jika memang Pemerintah tetap menerapkan Peraturan Kemenhub Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, maka pemilik dan sopir angkot akan meminta kompensasi.

Yakni adanya distribusi dari pemerintah pusat ataupun daerah untuk menyediakan pembelian alat pendingin kendaraan itu. Serta adanya penyusaian tarif alias ongkos penumpang sampai dengan pembatasan angkutan online yang beroperasi di wilayah itu.

”Ini kan kebijakannya dilakukan agar menyengsarakan sopir. Intinya ada regulasi pengaturan operasional kendaraan online dan tarif dinaikan, kalau ini tercapai angkot di Tangerang pasti pakai AC,” paparnya.

Sementara itu, Kadishub Pemkab Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengaku, belum dapat memutaskan soal penolakan dan penerapan AC pada angkot yang diajukan Kemenhub tersebut. Karena kata dia, pembahasan terhadap program tersebut kepada pemilik angkot belum dilakukan. Pembahasan itu pun harus dilakukan dengan unsur DPRD.

”Masih mengambang, karena kami juga tidak mau nanti disalahkan sopir dan pemilik angkot. Makanya sampai sekarang masih kami bahas bagaimana solusi terbaik dalam penerapan kebijakan pemerintah pusat,” tuturnya.

Bambang menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih mengkomunikasikan kebijakan tersebut ke Kemenhub. Bahkan, hasil pembahasan tersebut pun masih belum rampung diselesaikan, karena ada beberapa masalah. Karena itu pula pihaknya beraharap Organda dapat meradam gejolak terkait soal penolakan kebijakan tersebut. (cok/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore