Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Juli 2017 | 15.35 WIB

Sindikat Lintas Provinsi Dibekuk, Poisi Sita 47 Kg Ganja

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungap sindikat pengdar ganja lintas provnsi. Polisi mengamankan 47 kilogram ganja dan 10 gram sabu-sabu siap edar. Seluruh barang haram itu didapat dari dua pengedar narkoba yang kerap beraksi di Kota Bekasi dan Kota Depok.

Kedua tersangka Asep Suryana (AS) dan Ali Hasan (AH) di dua tempat berbeda. Sementara satu orang pelaku lainnya, Usman masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri.

”Kami sedang buru pemasoknya, mereka jaringan narkoba lintas provinsi,” terang Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota AKBP Widjonarko, Rabu (5/7).

Menurutnya, seluruh ganja kering itu langsung didapat dari Aceh yang dikirim melalui paket pos. Pengungkapan baru diketahui setelah mendapat kabar adanya peredaran narkoba di wilayahnya. Setelah melakukan penyelidikan tersangka AS ditangkap di Jalan Ciketing Rawa Mulya RT 15 RW 03, Mustikajaya, Kota Bekasi, pada Sabtu (1/7).

Usai menangkap AS, petugas mengamankan satu bungkus sabu-sabu. Dari situ tersangka mengakui kalau barang haram itu didapat dari AH. Dengan melakukan penyamaran,setengah jam kemudian polisi berhasil meringkus AH diringkus tidak jauh dari lokasi penangkapan AS. ”Awalnya AH mengelak sebagai pengedar,” ujarnya.

Wijonarko menambahkan, hasil penangkapan AH ternyata petugas tidak berhasil memiliki bukti yang cukup. Setelah digiring ke rumahnya yang berlokasi di Kampung Ciketing Rawa Mulya ditemukan tujuh kg ganja kering. Dari hasil penggeledahan itu, AH mengakui masih menyimpan ganja di rumah kontrakanya di Perumahan Bukit Cengkeh 2 Blok G4, No 5, Kelurahan Tugu Kelapa Dua, Cimanggis Depok.

”Di rumah kontrakanya di Depok kami temukan 40 kilogram ganja siap edar,” ungkapnya. Sayangnya, pemasoknya yang bernama Usman berhasil meloloskan diri saat petugas akan melakukan penyergapan. Selama ini jaringan ini sudah beraksi cukup lama dan menerima barang haram tersebut melalui paket pos.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, masih memburu kebaradaan Usman. Sebab, selama ini yang memasok AS dan AH untuk mengedarkan narkoba di Bekasi dan Depok adalah Usman.

”Kunci jaringan narkoba lintas provinsi ini adalah Usman. Jika UN tertangkap maka seluruh jaringan mereka hingga bandar besarnya bisa terungkap,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara 20 tahun. (dny/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore