Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Juli 2017 | 15.21 WIB

Penipu Modus Alamat Palsu Gasak Puluhan Juta Rupiah

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus penipuan modus alamat palsu. Polisi menangkap Rendi, 45, salah satu pelakunya.

Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno menjelaskan, modus operandi pelaku dengan cara memesan ban mobil senilai puluhan juta rupiah. Pelaku memesan ke sebuah perusahaan distributor ban mobil PT Atria Prima untuk dikirimkan ke sebuah alamat di Jakarta Pusat.

Namun, saat perusahaan tersebut melakukan penagihan ternyata terlapor sudah menghilang lantaran alamat yang dituju fiktif belaka. Menurut Suyatno, aksi penipuan pelaku dilakukan tersangka pada Desember 2016 lalu.

"Ketika itu dia memesan 10 unit ban senilai Rp 34,5 juta. Tersangka meminta barang itu dikirim ke alamat ekspedisinya ke sebuah alamat di Jalan Raya Serang Cikupa Kabupaten Tanggerang," terang Suyatno di Mapolres Jakarta Pusat, kemarin (5/7).

Oleh pihak perusahan yang menjadi korban penipuan, 10 unit ban mobil merk Maxxis yang dipesan pelaku diantarkan ke pihak pengirim sesuai alamat pelaku di PT Anugrah Trans di Jalan Raya Serang Km 19,5 Cikupa, Tangerang. Pihak korban merasa yakin lantaran di depan kantor terpampang nama perusahaan ekspedisi itu.

Namun tatkala hendak dilakukan penagihan pembayaran, tersangka malah menghilang. Sebab alamat yang dituju hanya disewa pelaku beberapa hari saja alias hanya alamat palsu.

Merasa sudah kena tipu, perusahaan distibutor ban itupun langsung melaporkannya ke Mapolres Jakarta Pusat pada akhir Desember lalu. Begitu menerima laporan, polisi langsung menggelar penyelidikan hingga posisi pelaku diketahui pada akhir Juli lalu.

Pelaku lantas ditangkap langsung dirumahnya di Kotabumi Tangerang pada akhir Juni lalu. Ditegaskan Suyatno, pelaku yang warga Kotabumi Tanggerang ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah dokumen pengiriman sebagai barang bukti. "Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap dugaan aksi-aksi penipuannya yang lain. Selain itu kami periksa juga tiga saksi lain terdiri dari kurir pengantar ban dan collector (penagih)," pungkasnya. (ind/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore