Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Juli 2017 | 10.45 WIB

Bakar Hutan Saat Buka Lahan, 1 Perusahaan Naik Status

Asap kebakaran hutan di Riau beberapa waktu lalu. - Image

Asap kebakaran hutan di Riau beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Laporan terhadap PT Hutahaean, sebuah perusahaan perkebunan sawit yang membuka lahan sawit diduga dengan cara membakar dinaikkan statusnya oleh Polda Riau ke tingkat penyidikan.


Selain itu ada tiga perusahaan yang bakal digelar perkaranya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) atas dugaan kasus yang sama. Ketiga perusahaan itu yang ditemukan indikasi kuat juga melanggar oleh Polda Riau adalah PT Perkebunan Nusantara V, PT Ganda Hera dan PT Seko Indah.


Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Jhony E Isir menuturkan, penyidikan terhadap PT Hutahaean terkait lahan yang berada di Kabupaten Rokan Hulu. Tiga perusahaan lainnya yang terindikasi juga melanggar oleh Polda Riau adalah, PT Perkebunan Nusantara V, PT Ganda Hera dan PT Seko Indah.


"Kami tetap berkomitmen terkait penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di Riau, termasuk kasus-kasus lainnya," kata Kombes Jhony E Isir, seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Kamis (6/7).


Dia menuturkan, penanganan kasus ini bermula dari laporan Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda Riau beberapa waktu lalu. Kala itu, ada 33 perusahaan dilaporkan atas dugaan pelanggaran pembukaan lahan.


Ketika itu KRR menyampaikan bahwa ada 103.230 hektar kelapa sawit yang ditanam di dalam kawasan hutan. Selain itu jumlah kebun sawit tanpa HGU berjumlah sekitar 203.997 hektar. Akibatnya Negara dirugikan hingga mencapai Rp 2.5 triliun.


Meski Polda Riau belum merilis lokasi dan besaran lahan milik empat perusahaan ini, jika melihat dari laporan KRR dapat dirinci lahan PT Hutahean terletak di Kabupaten Rokan Hulu dengan izin lokasi 5.366 hektar dan HGU 4.584 hektar. 


Mereka menanam di dalam pelepasan kawasan dan di dalam HGU 4.198 hektar. Lalu menanam didalam pelepasan kawasan dan di luar HGU 262 hektar, menanam di luar pelepasan kawasan dan di dalam HGU 141 hektar dan menanam dil uar pelepasan kawasan dan di luar HGU 3.683 hektar. "Untuk yang tiga lagi kita tunggu gelar perkaranya dalam waktu dekat ini," singkat Direskrimsus. (ali/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore