Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Juli 2017 | 10.00 WIB

Perempuan Paruh Baya Edarkan Uang Palsu, Begini Modusnya

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pasca Lebaran Idul Fitri para masyarakat mencoba mengembalikan kondisi ekonominya. Namun masih ada saja yang menepuh jalur instan yang ujungnya berakhir di penjara.


Zubaidah (47), wanita asal Bukittinggi diringkus aparat kepolisian saat mengedarkan uang palsu di Jorong Simpang III Kenanga, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa sore (4/7).


Penangkapan terhadap wanita paruh baya itu dilakukan olen anggota Bhabinkamtibmas Polsek Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota. Saat ditangkap, perempuan yang sudah bersuami dan beranak itu mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari Provinsi Lampung.


“Kasus ini masih dikembangkan. Pelaku yang terbukti mengedarkan uang palsu, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan dari Polsek Guguak ke Satreskrim Polres Limapuluh Kota,” kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis dan Kapolsek Guguak AKP Akno Pilindo seperti yang dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Kamis (6/7).


AKBP Haris menyebut, selain menangkap Zubaidah, pihaknya juga menyita uang palsu senilai Rp 7,3 juta. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak 68 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 10 lembar.


Kemudian, juga ikut diamankan satu unit sepeda motor roda dua merek Honda Revo warna hitam yang digunakan Zubaidah untuk mengedarkan uang palsu dari Bukittinggi ke Limapuluh Kota. Selain uang palsu, aparat kepolisian juga menyita uang asli sejumlah Rp 2,3 juta. Diduga uang itu hasil penukarannya dengan korban di sejumlah tempat.


Uang asli itu terdiri dari pecahan Rp 50 ribu sebanyak 14 lembar, pecahan Rp 20 ribu (28  lembar), Rp 10 ribu (51 lembar), Rp 5 ribu (59 lembar), Rp 2 ribu (20  lembar), Rp 1.000 tiga lembar. Dengan total keseluruhannya berjumlah Rp 2.108.000,” beber AKBP Haris Hadis.


Kapolres menyebut, kasus peredaran uang palsu yang melibatkan Zulbaidah ini terungkap berkat informasi yang diperoleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Guguak Brigadir Hominggo dari tiga warga Jorong Simpang III Kenanga, Mungka yang menjadi saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Ismet, 54, berprofesi sebagai PNS dan Kasnal, 54, biasa bertani, serta Epida sehari-hari berjualan.


“Pada Selasa (4/7) sekitar pukul 15.00, saksi-saksi memberi informasi kepada Bhabinkamtibmas Brigadir Hominggo, bahwa ada seorang perempuan sedang melakukan peredaran uang palsu. Dengan cara berbelanja uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan membeli sebungkus rokok pada setiap warung di Jorong Simpang III Kenanga,” papar AKBP Haris Hadis.


Berdasarkan informasi tersebut, tukuk AKBP Haris Hadis, Brigadir Hominggo melaporkan kepada Kapolsek Guguak AKP Akno Pilindo dan Kanit Reskrim Polsek Guguak Bripka S Oktaviandi.


Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap tersangka. Masih dalam pencarian, Brigadir Hominggo melihat tersangka melintas dengan mengendarai sepeda motor Revo warna hitam. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka dan akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.


“Untuk sementara, anggota Polsek Guguak dan Satreskrim Polres Limapuluh Kota sedang menyisir di mana saja uang palsu tersebut dibelanjakan oleh pelaku. Sekali lagi, kasus ini masih dalam tahap pengembangan,” tandas Haris Hadis. (frv/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore