
MENJALANI SIDANG: Siti Aisyah (tiga dari kiri) pendiri Rumah Mengenal Al-Quran saat menjalani sidang lanjutab di PN Mataram, Rabu (5/7)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menyidangkan perkara penodaan agama dengan terdakwa Siti Aisyah selaku pendiri dan pemilik Rumah Mengenal Al-Quran di Jalan Bung Karno Kota Mataram.
Sidang yang digelar Rabu kemarin (5/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Sahdi mengagendakan saksi sebanyak lima orang saksi, namun saat itu yang hadir hanya dua orang yakni dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB dan salah seorang guru yang siswanya diajak oleh terdakwa ke Rumah Mengenal Al-Quran.
Sekretaris MUI NTB, H Abdurrahman dalam kesaksianya menyampaikan, sebelumnya terdakwa sempat mendatangi kantor MUI untuk menyerahkan surat dan ajaran- ajaran terkait Rumah Mengenal Al-Quran.
"Ternyata setelah saya buka surat itu berisi tentang ajaran yang secara tegas tidak mengakui sunnah dan ajaran yang bersumber dari Rasulullah Muhammad SAW dan cukup Alquran sebagai pedoman," ujarnya sebagaimana dilansir Radar Lombok (Jawa Pos Group), Kamis (6/7).
Melihat hal itu, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan jajaran MUI untuk dilakukan pembinaan kepada terdakwa. Namum belum sempat melakukan pembinaan ternyata di tengah masyarakat, isu tersebut sudah mulai ramai dan muncul gejolak.
"Setelah saya sampaikan ke komisi fatwa (MUI) ternyata di masyarakat sudah ada gejolak dan oleh Pemerintah Kota serta petugas keamanan sudah menurunkan atribut milik terdakwa," ujarnya.
Abdurahman bersama pengurus MUI lainya mendatangi Polda NTB. Saat itu terdakwa sudah berada di Polda. Di Polda, pihak MUI juga telah berdiskusi kepada terdakwa dan dari hasil tersebut dinyatakan bahwa terdakwa menyebarkan aliran sesat.
"Terdakwa juga saat kita ajak salat dia bilang sudah, karena terdakwa salat tidak menggunakan gerakan yang lazimnya kita lakukan oleh kaum muslim," ujarnya.
Disampaikan juga, saat di Polda NTB terdakwa menyebut agama Islam tidak ada, yang ada hanya agama Allah. Begitu juga dengan pembacaan dua kalimah syahadat. Menurut terdakwa, bahwa ia tidak meyakini pembacaan dua kalimah syahadat karena tidak diajarkan dalam Alquran.
Karena saat itu tidak ada jalan keluar sementara sudah ada gejolak di tengah masyarakat, pihak MUI lalu membuat laporan resmi ke aparat kepolisian. "Saya kemudian membuat laporan resmi untuk selanjutnya ditangani oleh aparat kepolisian saat itu," ujarnya.
Mendengar kesaksian tersebut, terdakwa tidak sedikitpun melakukan bantahan. Hakim ketua yang memimpin sidang, Didik Jatmiko sempat menyarankan agar terdakwa belajar membaca Alquran sebenarnya, namun terdakwa malah ngotot dan mengatakan bahwa Allah SWT menguasai segala bahasa.
"Saya fokus saja membaca dengan bacaan Indonesia karena Allah Maha Tahu segala bahasa dan biarkan saja orang mau berkata biar Allah menjadi saksi," ujarnya.
Bahkan setiap perkataan majelis hakim selalu ditanggapi oleh terdakwa. Bagi terdakwa jika dia mempelajari Alquran menggunakan bahasa Arab, maka dirinya tidak bisa fokus sementara menurutnya bahwa agama itu mempermudah hambanya.
"Kalau saya pakai bahasa Arab kan percuma karena saya tidak mengerti maknanya, jadi biarkan saja Allah yang mengetahui segalanya," ujarnya. Sikap terdakwa ini yang mendebat majelis hakim membuat pengunjung sidang senyum-senyum.(cr-met/nas/JPG)

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
