
Jaksa Yulius Dominggus Teuf
JawaPos.com - Satu lagi borok kejaksaan terungkap. Dianggap telah bertindak di luar kewenangan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Fachrudin Siregar SH MH digugat oleh bawahannya, yang juga jaksa senior Yulius Dominggus Teuf SH ke PTUN Jayapura. Dalam gugatannya, Teuf menyebut bahwa kebijakan Kajati Fachrudin Siregar dengan tidak menandatangani surat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang diajukan adalah salah.
Pasalnya pejabat penilai sesuai peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang SKP menyebutkan bahwa atasan dan yang berhak menilai adalah pejabat penilai, dalam hal ini adalah Wakajati dan bukan Kajati. Gugatan jaksa senior ini sendiri telah resmi didaftarkan di PTUN Jayapura dengan nomor 17/G/2017/PTUN.JPR yang ditandatangani oleh panitera, Semuel Pattipeilohy pada 4 Juli kemarin.
"Dalam hal ini yang berhak melakukan penilaian SKP adalah Wakajati sebagai pimpinan kami langsung, sedangkan Kajati wajib menandatangani sebagai bukti bahwa pejabat penilai (Wakajati) ini memiliki atasan," jelasnya.
Proses penilaian ini dilakukan selama 1 tahun dan seluruh pegawai juga mendapatkan penilaian masing-masing. SKP ini nantinya dipegang oleh ASN bersangkutan untuk kenaikan pangkat atau mengurus hak-haknya dan SKP disebut sebagai satu syarat mutlak untuk mendapatkan hak-hak pegawai termasuk berkaitan dengan karir.
"Jika Kajati tidak menandatangani, maka karir saya bisa dibilang terhambat sementara teman saya yang lain yang kami ajukan sama-sama kok bisa ditandatangani. Anehnya lagi saya menerima disposisi yang menyebut bahwa ia (Kajati) hanya memiliki kewenangan menilai yang bersangkutan (Yulianus Teuf) mulai Juni 2016 dan sebelumnya adalah Kajati lama," tegasnya.
Ini menurutnya salah kaprah, sebab Kajati tidak memiliki kewenangan menilai. "Sekali lagi yang punya kewenangan itu Wakajati. Ini kekeliruan seorang pejabat dan saya memilih menggugat untuk mengingatkan beliau sebagai pejabat tata usaha negara dan itu melanggar peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tadi," imbuh pria yang pernah menjabat sebagai Kasipidum Kejari Jayapura tahun 2002 silam ini.
"Isi gugatan jelas meminta majelis hakim yang memimpin sidang untuk memerintahkan Kajati menandatangani SKP saya," tambahnya. Teuf mengaku sangat siap dan tak gentar meski yang digugatnya adalah pimpinannya sendiri. Ia menegaskan ini harus dilakukan agar ada keterbukaan dan masing-masing pihak bisa saling memahami aturan. "Jangan aturan seperti ini tapi main lain dan itu yang sedang terjadi," sindirnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Facharuddin Siregar saat dikonfirmasi membantah jika dirinya sengaja menolak menandatangani Surat Penilaian Kinerja Pegawai (SKP). Dirinya mengaku belum tahu terkait pelaporan dirinya ke Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN)
“Kita lihat saja kasusnya seperti apa. Kalau ada surat panggilan untuk saya ya saya datang. Namun sampai saat ini belum ada surat panggilan dari PTUN yang ditujukan kepada saya,” ungkapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group) melalui telepon selulernya, Selasa (4/7).
Menurut Fachruddin tidak ada yang berhak melarang dirinya untuk menandatangani ataupun tidak terkait surat SKP tersebut. Baginya ia akan menandatangani sesuatu jika ia mengerti dan paham isi dari surat tersebut.
“Kalau mau tanda tangan kan perlu dicek dulu kebenarannya, jika bukan wewenang saya untuk apa saya tanda tangan. Yang jelas saya akan mengikuti prosedur yang ada, mereka mau ke mana ya silahkan,” pungkasnya. (ade/fia/tri/sad/JPG)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
