
Ilustrasi
JawaPos.com - Satuan narkoba Polres Musi Rawas meringkus seorang penjual narkoba jenis sabu. Tersangkanya, Dp (19), yang bekerja sebagai buruh. Warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) itu dibekuk di sebuah rumah kosong. Penangkapan berlangsung, Senin (3/7) sekitar pukul 15.00 WIB, tanpa perlawanan.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik kecil sabu seberat 0,26 gram. Ada pula, bong, pireks kaca, sekop, korek api, dan gunting.
"Penangkapan berdasar informasi masyarakat yang menyebut kalau tersangka sedang edarkan narkoba," Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP M Forliamzons sebagaimana dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), Rabu (5/7).
Berbekal informasi itu, penyelidikan dilakukan secara intensif. Didapati keberadaan tersangka di sebuah rumah kosong dan dilakukan penangkapan. Hasil interograsi, tersangka mengaku barang bukti sabu didapatkannya dari At, di Lubuklinggau.
Dalam pengembangan ke tempat biasa tersangka transaksi narkoba di rel kereta api, At tidak ditemukan. “Tersangka yang tertangkap tidak tahu rumah At,” pungkas AKP Forliamzon.(wek/ce2/nas/JPG)

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
