Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Juli 2017 | 19.58 WIB

Sekolah Enggan Ikuti Perintah Mendikbud Soal Penerimaan Siswa Baru

Antrean orang tua siswa saat mendaftarkan anaknya sekolah di Batam. - Image

Antrean orang tua siswa saat mendaftarkan anaknya sekolah di Batam.

JawaPos.com - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17/2017 yang mengatur bagi sekolah wajib menyediakan kuota siswa baru 90 persen berasal dari sekitar lokasi. Akan tetapi ketentuan itu tidak dipenuhi oleh sekolah di Batam.


Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 25 Batam, Hasnul Amri mengatakan, kuota penerimaan siswa di sekolah tersebut sebanyak 252 orang. Ke-252 siswa itu dibagi menjadi tujuh rombongan belanjar (rombel) atau kelas.


"Nomor antrean sudah sampai 789. Sedangkan kuota siswa yang diterima 252 anak, dibagi ke dalam tujuh rombel," ujar Hasnul yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (5/7).


Menurutnya, jumlah kuota 252 anak sudah termasuk 20 persen bina lingkungan, sedangkan 80 persen dinilai menurut ranking. "Kouta itu diberikan Dinas Pendidikan. Kita hanya melaksanakan dan mendata formulir siswa yang mendaftar untuk dimasukan ke dalam server online," jelas Hasnul.


Di sisi lain, Hasnul masih bingung soal penerapaan zonasi sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Dalam permen itu 90 persen anak diterima di sekolah sesuai dengan zona sekolah.


Sementara, teknis dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam hanya memberi kuota 20 persen untuk kuota bina lingkungan. "Kami panitia sebenarnya masih rancu dengan aturan itu. Namun, kita mengikuti teknis yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan, yakni hanya 20 persen untuk bina lingkungan," terangnya.


Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam itu dikritisi oleh anggota Komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakari. Dia meminta Permendikbud tersebut harus dijalankan.


"Zonasi ini wajib dilaksanakan. Aturannya sudah ada dan sekolah harus memenuhi peraturan ini dengan menerima anak yang tinggal dekat sekolah," kata Riky Indrakari.


Menurut Riky, dia sudah meminta data dari beberapa kelurahan untuk memastikan berapa anak yang sudah mendaftar. Apalagi, dia menilai tak ada jaminan keabsahan data dari bina lingkungan. Sebab, untuk meminta data keterangan dari RT dan RW zaman sekarang sangat mudah.


"Hanya untuk masuk sekolah ada yang memalsukan tempat tinggalnya agar bisa masuk dalam kategori bina lingkungan. Ini yang harus kita antisipasi," jelasnya.


Selain itu, kata Riki, pemerintah tidak bisa membiarkan anak usia sekolah tidak bersekolah. Apalagi, setiap anak wajib mendapat pendidikan minimal 9 tahun. "Anak usia sekolah wajib disekolahkan, kalau tidak negara dianggap melanggar," sebutnya. (she/eja/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore