
Antrean orang tua siswa saat mendaftarkan anaknya sekolah di Batam.
JawaPos.com - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17/2017 yang mengatur bagi sekolah wajib menyediakan kuota siswa baru 90 persen berasal dari sekitar lokasi. Akan tetapi ketentuan itu tidak dipenuhi oleh sekolah di Batam.
Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 25 Batam, Hasnul Amri mengatakan, kuota penerimaan siswa di sekolah tersebut sebanyak 252 orang. Ke-252 siswa itu dibagi menjadi tujuh rombongan belanjar (rombel) atau kelas.
"Nomor antrean sudah sampai 789. Sedangkan kuota siswa yang diterima 252 anak, dibagi ke dalam tujuh rombel," ujar Hasnul yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (5/7).
Menurutnya, jumlah kuota 252 anak sudah termasuk 20 persen bina lingkungan, sedangkan 80 persen dinilai menurut ranking. "Kouta itu diberikan Dinas Pendidikan. Kita hanya melaksanakan dan mendata formulir siswa yang mendaftar untuk dimasukan ke dalam server online," jelas Hasnul.
Di sisi lain, Hasnul masih bingung soal penerapaan zonasi sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Dalam permen itu 90 persen anak diterima di sekolah sesuai dengan zona sekolah.
Sementara, teknis dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam hanya memberi kuota 20 persen untuk kuota bina lingkungan. "Kami panitia sebenarnya masih rancu dengan aturan itu. Namun, kita mengikuti teknis yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan, yakni hanya 20 persen untuk bina lingkungan," terangnya.
Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam itu dikritisi oleh anggota Komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakari. Dia meminta Permendikbud tersebut harus dijalankan.
"Zonasi ini wajib dilaksanakan. Aturannya sudah ada dan sekolah harus memenuhi peraturan ini dengan menerima anak yang tinggal dekat sekolah," kata Riky Indrakari.
Menurut Riky, dia sudah meminta data dari beberapa kelurahan untuk memastikan berapa anak yang sudah mendaftar. Apalagi, dia menilai tak ada jaminan keabsahan data dari bina lingkungan. Sebab, untuk meminta data keterangan dari RT dan RW zaman sekarang sangat mudah.
"Hanya untuk masuk sekolah ada yang memalsukan tempat tinggalnya agar bisa masuk dalam kategori bina lingkungan. Ini yang harus kita antisipasi," jelasnya.
Selain itu, kata Riki, pemerintah tidak bisa membiarkan anak usia sekolah tidak bersekolah. Apalagi, setiap anak wajib mendapat pendidikan minimal 9 tahun. "Anak usia sekolah wajib disekolahkan, kalau tidak negara dianggap melanggar," sebutnya. (she/eja/iil/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
