
Ilustrasi
JawaPos.com - Malang nian nasib Bunga (13), bukan nama sebenarnya. Gadis belia yang belum beranjak dewasa ini harus menanggung malu seumur hidupnya. Ini karena hilang kesuciannya, akibat disetubuhi si Kumbang (19), remaja yang tinggal di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Peristiwa ini bermula saat keduanya berada di sebuah rumah yang ditinggal pergi ke pasar oleh pemiliknya, tepatnya di salah satu desa pada Kecamatan Kumai, Sabtu (1/7) lalu.
Awalnya, ketika bermain ke tempat RH temannya itu, keduanya terlihat biasa saja. Namun, Ketika pemilik rumah pergi, seketika itu munculah nafsu liar Kumbang. Remaja dengan rambut ikal sedikit kribo ini lantas mengeluarkan jurus “maut” untuk meluluhkan hati korban. Entah bagaimana persisnya, pelaku berhasil melorotkan celana yang korban kenakan dan terjadilah persetubuhan.
Saat terjadi persetubuhan, pemilik rumah tiba-tiba datang tanpa disadari oleh pelaku dan korban. Pemilik rumah ini lantas memanggil warga lain untuk melakukan penggerebekan. Keduanya kemudian diinterogasi dan dibawa ke Polsek Kumai.
“Berdasarkan pemeriksaan dan hasil visum menunjukkan telah terjadinya persetubuhan. Sebab ditemukan adanya luka robek baru di kemaluan korban dan masih ada noda darah,” kata Kapolsek Kumai, AKP Hendry seperti dikutip Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Selasa (4/7).
Usai di bawa ke kantor kepolisian, Kumbang mengaku, perbuatan tak senonoh itu, ia lakukan sekitar pukul 14.30 WIB, saat RH bersama adik dan ibunya pergi ke pasar.
“Ketika persetubuhan berlangsung, ayah dari saksi RH melihat kemudian melaporkan kepada tetangga. Pada saat tetangga datang, persetubuhan telah selesai,” jelas Kapolsek.
Sementara itu usai kejadian, peristiwa memalukan itu lantas diceritakan oleh ayah RH kepada ibu korban. Atas kejadian tersebut Ibu korban langsung melapor ke Polsek Kumai. Atas laporan dan penyelidikan, Kumbang pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Mapolsek. Sedangkan sebagai barang bukti berupa satu lembar celana pendek warna biru, baju hem lengan panjang warna hitam bintik-bintik, celana dalam hitam dan baju dalam miniset satu lembar.
“Tersangka diganjar Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 (1) Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang kapolsek. (vin/c2/ang/wnd/jpg)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
