Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Juli 2017 | 04.30 WIB

Dua Pemuda Dibekuk Saat Jual Motor Curian

Tersangka Ari Purwanto dan Thaufik Setiawan ditahan di Mapolsek Sungai Raya, Minggu (2/7). - Image

Tersangka Ari Purwanto dan Thaufik Setiawan ditahan di Mapolsek Sungai Raya, Minggu (2/7).

JawaPos.com - Aparat Polsek Pontianak Selatan membekuk dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Ari Purwanto, 25, dan Thaufik Setiawan. Keduanya ditangkap ketika hendak bertransaksi menjual sepeda motor hasil curiannya di Jalan Imam Bonjol (Komplek Untan), Minggu (2/7).


“Pada saat mau transaksi kita lakukan penangkapan,” kata Kapolsek Pontianak Selatan Kompol Amad Mukhtar dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) Selasa (4/7).


Dikatakan Amad, setelah menerima laporan tindak pidana Curanmor, jajaran Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan penyelidikan. Polisi mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari saksi. Sekitar pukul 15.30 polisi mendapatkan informasi adanya jual beli sepeda motor milik korban.


Petugas langsung menuju ke lokasi transaksi tersebut. Kedua tersangka langsung dibekuk beserta barang bukti sepeda motor dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan. “Tersangka langsung kita tahan,” tegasnya.


Dijelaskan Amad, TKP Curanmor itu bukan di wilayah hukumnya, tetapi di Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Penanganan lebih lanjut, kasus tersebut dilimpahkan ke Mapolsek Sungai Raya. “Setelah dilakukan pemeriksaan, malamnya langsung kita limpahkan ke Mapolsek Sungai Raya,” ucapnya.


Kapolsek Sungai Raya AKP Haryanto mengatakan, korban adalah Ng Siauw Kim, 57. Sepeda motornya hilang di Jalan Sungai Raya Dalam 1 Gang Ceria 2, Minggu (2/7). Kendaraan itu diparkir tak jauh dari rumah abangnya. Korban mengalami kerugian Rp4 juta. Dia melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Pontianak Selatan.


“Awalnya sepeda motor tersebut diparkir di samping pohon sirsak dekat rumah abang korban dan hilang dicuri. Barang bukti sepeda motor Supra X 125 warna hitam-merah KB 2788 SJ. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian,” jelas AKP Haryanto. (amb/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore