
Ilustrasi
JawaPos.com - Penyedia jasa taksi online, Grab, belum bersikap terkait penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku efektif kemarin, (1/7).
Mereka masih menunggu arahan bagaimana pemberlakuan aturan tersebut. "Grab masih menunggu arahan dan keputusan Kementerian Perhubungan mengenai tarif batas atas dan bawah, kuota serta STNK," ujar Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata melalui pesan singkat yang diterima JawaPos.com, Minggu (2/7).
Jika sudah ada arahan dari Kemenhub, katanya, Grab selanjutnya akan mengkaji kebijakan tersebut dan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan. Itu semua demi memastikan bahwa para mitra pengemudi mereka tetap mendapatkan penghasilan yang terbaik dengan menggunakan platform yang berlaku di perusahaan penyediasa jasa transportasi berbasis online tersebut.
"Grab siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku dan Grab berkomitmen untuk beroperasi dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku," pungkas Ridzki
Sebagaimana diketahui, terkait tarif atas dan bawah yang diatur dalam Permenhub tersebut, pemerintah membagi menjadi dua wilayah. Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali, dengan tarif yang ditetapkan untuk batas bawah sebesar Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000.
Sementara untuk Wilayah II, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500. (dna/JPG)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
