Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Juli 2017 | 13.36 WIB

Positif Memakai Narkoba, Sopir Travel Ini Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - AL(23) sopir travel pengantar paket 20 ekstasi dan 0,77 gram sabu-sabu ke Mapolres Batara pada Kamis (29/6) lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (30/6). Ia ditetapkan tersangka karena hasil tes urine terhadap dirinya dinyatakan positif mengandung narkoba.


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadapnya, AL mengaku mendapatkan paketan narkoba dari calon penumpang yang tidak jadi berangkat ke Muara Teweh. Penumpang itu hanya menitipkan paketan tanpa alamat dan tujuan serta penerimanya, namun menyuruh mengantar paket ke Polres Batara. Nomor ponsel pengirim barang 082353345582 ketika dihubungi sudah tidak aktif.


Ia pun tak mengetahui jika isi paketan yang dititipkan kepadanya berisi barang haram. Karena saat mengantar paket, AL dalam pengaruh sabu-sabu dan zenith. “Sudah tetapkan jadi tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba. Kami lakukan penahanan terhadap sopir mobil Daihatsu Sirion dengan Nopol KH 1166 EN tersebut,” kata Kasatresnarkoba Polres Batara, AKP Tugiyo seperti dikutip Kalteng Pos (Jawa Pos Group).


Jenis Narkoba yang dititipkan kepada AL sendiri, dikemas dengan menggunakan amplop besar warga coklat, berisi buku tulis yang pada sisinya terdapat lubang. Setelah dicek terdapat bungkusan kertas kecil berisolasi berisi paket sabu dan plastik klip bening berisi ekstasi sebanyak 20 butir warna ungu merah. Begitu mobil tersangka AL digeledah ditemukan bungkus rokok Sampoerna Mild berisi dua pucuk pipet kaca.


“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (her/cah/wnd/jpg)

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore