Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Juni 2017 | 02.40 WIB

Denda EU Ke Google Pecahkan Rekor, Nilainya Fantastis

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Setelah tujuh tahun melakukan investigasi, Komisi Eropa akhirnya memutus Google bersalah karena memprioritaskan laman ritel yang terkait dengan raksasa teknologi asal Silicon Valley tersebut. Google melanggar kesepakatannya dengan Uni Eropa (UE) soal informasi berimbang. Atas pelanggaran itu, UE menjatuhkan denda 2,42 miliar euro (sekitar Rp 36,3 triliun).



Secara nominal, denda yang UE tetapkan untuk Google tersebut memecahkan rekor baru. Namun, jika dibandingkan dengan nilai pendapatan Google setelah memiliki perusahaan induk Alphabet Inc, denda itu hanya sekitar 3 persennya. Atas keputusan tersebut, Google bisa mengajukan banding.



Margrethe Vestager, pejabat UE yang mengurusi kasus Google, mengimbau Google menerima keputusan itu dengan legawa. ’’Yang mereka lakukan itu memang melanggar kesepakatan. Saat seorang pengguna memasukkan kata kunci yang berkaitan dengan ritel dan belanja, Google hanya akan menampilkan nama-nama yang punya kerja sama dengan mereka. Itu tidak adil bagi pihak lain. Termasuk rival Google,’’ paparnya. (Reuters/CNN/hep/c14/sof)


Editor: Dwi Shintia
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore