Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Juni 2017 | 00.22 WIB

Siapa Bilang Naik? Nih Besaran Gaji Presiden dan Wakilnya

Presiden Joko Widodo - Image

Presiden Joko Widodo

JawaPos.com - Gaji Presiden Joko Widodo dan wakilnya, Jusuf Kalla dikabarkan naik. Namun, hal tersebut langsung dibantah Kepala Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Triadi Machmudin.


"Adanya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (28/6).


Kata dia, hingga saat ini Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.


Dalam pasal 2 Undang-Undang tersebut, tercantum bahwa gaji pokok preesiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wakil presiden. Sementara gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.


Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara seperti ketua DPR, MA, dan BPK adalah sebesar Rp. 5.040.000 per bulan.


"Dengan demikian, besarnya gaji pokok presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000. Sedangkan gaji pokok wakil presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut yakni Rp 20.160.000," beber Bey.


Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima presiden dan wakil presiden setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk presiden dan Rp 22.000.000 untuk wakil presiden.


"Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001," pungkas Bey. (dna/JPG)

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore