
Mendagri Tjahjo Kumolo
JawaPos.com - Pembahasan presidential threshold atau ambang batas syarat memajukan capres menjadi isu alot yang membuat Pembahasan RUU Pemilu di DPR tak kunjung beres
Namun, yang pasti dari pihak pemerintah sudah mematok harga mati bahwa persyaratan itu harus ada.
Versi pemerintah, konsistensi aturan menjadi salah satu alasan mengapa presidential threshold harus tetap ada.
Selain itu, persyaratan tersebut sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 sehingga tidak perlu diubah.
Sementara itu, versi sejumlah fraksi di DPR, presidential threshold otomatis terhapus dengan adanya pemilu legislatif dan pemilu presiden serentak.
Menanggapi hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan dua pokok argumennya. Pertama, konstitusi hanya menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebelum pemilu.
Menurutnya, tidak diatur jelas besaran parpol yang berhak mengusulkannya. ”Itu merupakan kewenangan pembuat undang-undang atau open legal policy,’’ terang Tjahjo.
Lagi pula, lanjut Tjahjo, putusan MK yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan serentak tidak membatalkan aturan presidential threshold dalam UU sebelumnya.
Yakni, UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres. Itu berarti, ketentuan presidential threshold 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah parpol pada pemilu nasional masih tetap sah untuk diberlakukan kembali.
Sebelumnya sempat dirumorkan bahwa pemerintah ngotot mempertahankan presidential threshold sebagai skenario memuluskan petahana.
Apalagi, saat ini beberapa parpol sudah mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi pada 2019.
Asumsinya, kesempatan bagi calon lain akan semakin kecil jika syarat presidential threshold tetap diberlakukan.
Menanggapi tudingan itu, Tjahjo meyakinkan bahwa presidential threshold tidak untuk menghalangi munculnya capres lain.
Merujuk dua edisi pilpres sebelumnya yang menggunakan presidential threshold, selalu muncul lebih dari satu capres. Bahkan, pada 2009 malah muncul lima pasang capres-cawapres.
Karena itu, dalam penyusunan aturan kali ini, lanjut mantan Sekjen PDIP itu, pemerintah dan pansus RUU Pemilu sepakat mengatur bahwa KPU akan menolak bila sampai muncul hanya satu pasang capres-cawapres.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
