
Mendagri Tjahjo Kumolo
JawaPos.com - Pembahasan presidential threshold atau ambang batas syarat memajukan capres menjadi isu alot yang membuat Pembahasan RUU Pemilu di DPR tak kunjung beres
Namun, yang pasti dari pihak pemerintah sudah mematok harga mati bahwa persyaratan itu harus ada.
Versi pemerintah, konsistensi aturan menjadi salah satu alasan mengapa presidential threshold harus tetap ada.
Selain itu, persyaratan tersebut sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 sehingga tidak perlu diubah.
Sementara itu, versi sejumlah fraksi di DPR, presidential threshold otomatis terhapus dengan adanya pemilu legislatif dan pemilu presiden serentak.
Menanggapi hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan dua pokok argumennya. Pertama, konstitusi hanya menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebelum pemilu.
Menurutnya, tidak diatur jelas besaran parpol yang berhak mengusulkannya. ”Itu merupakan kewenangan pembuat undang-undang atau open legal policy,’’ terang Tjahjo.
Lagi pula, lanjut Tjahjo, putusan MK yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan serentak tidak membatalkan aturan presidential threshold dalam UU sebelumnya.
Yakni, UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres. Itu berarti, ketentuan presidential threshold 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah parpol pada pemilu nasional masih tetap sah untuk diberlakukan kembali.
Sebelumnya sempat dirumorkan bahwa pemerintah ngotot mempertahankan presidential threshold sebagai skenario memuluskan petahana.
Apalagi, saat ini beberapa parpol sudah mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi pada 2019.
Asumsinya, kesempatan bagi calon lain akan semakin kecil jika syarat presidential threshold tetap diberlakukan.
Menanggapi tudingan itu, Tjahjo meyakinkan bahwa presidential threshold tidak untuk menghalangi munculnya capres lain.
Merujuk dua edisi pilpres sebelumnya yang menggunakan presidential threshold, selalu muncul lebih dari satu capres. Bahkan, pada 2009 malah muncul lima pasang capres-cawapres.
Karena itu, dalam penyusunan aturan kali ini, lanjut mantan Sekjen PDIP itu, pemerintah dan pansus RUU Pemilu sepakat mengatur bahwa KPU akan menolak bila sampai muncul hanya satu pasang capres-cawapres.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022