
Mendagri Tjahjo Kumolo
JawaPos.com - Pembahasan presidential threshold atau ambang batas syarat memajukan capres menjadi isu alot yang membuat Pembahasan RUU Pemilu di DPR tak kunjung beres
Namun, yang pasti dari pihak pemerintah sudah mematok harga mati bahwa persyaratan itu harus ada.
Versi pemerintah, konsistensi aturan menjadi salah satu alasan mengapa presidential threshold harus tetap ada.
Selain itu, persyaratan tersebut sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 sehingga tidak perlu diubah.
Sementara itu, versi sejumlah fraksi di DPR, presidential threshold otomatis terhapus dengan adanya pemilu legislatif dan pemilu presiden serentak.
Menanggapi hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan dua pokok argumennya. Pertama, konstitusi hanya menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebelum pemilu.
Menurutnya, tidak diatur jelas besaran parpol yang berhak mengusulkannya. ”Itu merupakan kewenangan pembuat undang-undang atau open legal policy,’’ terang Tjahjo.
Lagi pula, lanjut Tjahjo, putusan MK yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan serentak tidak membatalkan aturan presidential threshold dalam UU sebelumnya.
Yakni, UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres. Itu berarti, ketentuan presidential threshold 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah parpol pada pemilu nasional masih tetap sah untuk diberlakukan kembali.
Sebelumnya sempat dirumorkan bahwa pemerintah ngotot mempertahankan presidential threshold sebagai skenario memuluskan petahana.
Apalagi, saat ini beberapa parpol sudah mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi pada 2019.
Asumsinya, kesempatan bagi calon lain akan semakin kecil jika syarat presidential threshold tetap diberlakukan.
Menanggapi tudingan itu, Tjahjo meyakinkan bahwa presidential threshold tidak untuk menghalangi munculnya capres lain.
Merujuk dua edisi pilpres sebelumnya yang menggunakan presidential threshold, selalu muncul lebih dari satu capres. Bahkan, pada 2009 malah muncul lima pasang capres-cawapres.
Karena itu, dalam penyusunan aturan kali ini, lanjut mantan Sekjen PDIP itu, pemerintah dan pansus RUU Pemilu sepakat mengatur bahwa KPU akan menolak bila sampai muncul hanya satu pasang capres-cawapres.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
